Tokoh Ulama Fiqih


MAM ABU HANIFAH
Abu Hanifah al-Nu'man ibn Tabit, ahli terbesar dalam Hukum Islam, dilahirkan di Kufa pada 80 H (699M) semasa pemerintahan Abdul Malik bin Marwan. Ia seorang non-Arab keturunan Persia. Beliau pernah mengalami hidup pada masa sepuluh Khalifah Umayyah, termasuk Umar bin Abdul Aziz.
Pada saat itu ilmu sastra, hadits dan fiqih merupakan mata pelajaran yang banyak diminati oleh ilmuan. Banyak ilmuan dari Mesir, Persia dan Suriah yang belajar di Kufa. Kufa saat itu merupakan pusatnya ilmu-ilmu Hadits karena di sana telah tinggal 1000 pengikut nabi, termasuk di dalamnya yang pernah terjun pada perang Badar. Abu Hanifah sendiri belajar pada seorang ulama besar pemilik sekolah tersebut yang bernama Hammad.
Selain belajar kepada Imam Hammad beliau juga berguru kepada 93 guru ahli Hadits, termasuk didalamnya Ata bin Ali Rabah dan Imam Akrama yang termasyur.
Selain kedalaman ilmunya beliau juga terkenal keberaniannya dalam menasehati penguasa yang dzalim dan kukuh memegang pendapatnya. Hingga pernah beliau dipenjarakan oleh Khalifah Abbasiyah karena enggan bersekongkol dalam pelanggaran hukum Islam. Dipenjara beliau di racuni hingga wafat.
Namun demikian karya-karyanya banyak digunakan oleh muridnya untuk disebarkan kelapisan umat Islam, tiga karyanya yang terbesar antara lain, yaitu Fiqih Akbar, Al-Alim wal Mutaam, Musnad Fiqih Akbar, sebuah ringkasan majalah yang terkenal.

IMAM MALIK
Malik ibn Anas datang dari keluarga Arab yang terhormat. Para ahli tarikh berbeda pendapat dalam menentukan tahun kelahiran Imam Malik, Ibn Khalikan menyebut 95 H, tetapi yang umum diterima adalah 93 H, dan ia lebih mudah 13 tahun dari rekannya Abu Hanifah. Beliau menggali ilmu di Madinah yang saat itu merupakan pusat pendidikan, kakeknya dan pamannya adalah seorang ahli Hadits. Cendekiawan yang mengajarkan beliau antara lain Imam Jafas Sadiq, Muhammad bin Syahab Az-Zahri, Yahya bin Saeeb dan Rabi Rayi.
Imam ini banyak mewariskan karya tulisnya salah satu yang cukup terkenal adalah Muwatta (kumpulan hadits), yang berisi tentang Fiqih Islam, Akhlak dan Aqidah. Muwwata merupakan kumpulan hadits yang telah banyak dibuktikan kebenarannya dan memuat sekitar 10.000 hadits, lalu beliau merevisi sehingga menjadi 1.720 hadits.
Beliau banyak melahirkan manusia-manusia unggul yang tenti di dukung oleh sistem saat itu di bawah kekuasaan Umar bin Abdul Aziz, yang pernah belajar dari beliau antara lain Imam Syafii, Sofyan Tsauri, Imam Hanafi, Qadi Muhammad Yusuf para Khalifah seperti Khalifah Mansur, Hadi Harun dan Ma'mun, serta banyak lagi lainnya yang berguru padanya.
Beliau tidak bersedia bila dipanggil untuk mengajar, sekalipun oleh seorang khalifah. Prinsip beliau ilmu haruslah dihampiri, bukan ilmu yang menghampiri. Beliau memiliki pendirian yang kuat dan berani menentang segala kekufuran yang ada walaupun cambuk dihadapan matanya.
IMAM SYAFI'I
Abu Abdullah Muhammad bin Idris, lebih terkenal dengan sebutan Imam Syafii. Ia lahir di Ghaza pada 767 M, ayahnya meninggal saat ia masih kanak-kanak, dan dibesarkan oleh ibunya dalam kemiskinan. Beliau belajar Hadits dan Fiqih dari Muslim Abu Khalid Al-Zinyi dan Sufyan Ibn Uyayna. Ia hafal kitab Muwatta di hadapan Imam Malik menerimanya sebagai murid. Ia berpetualang mencari ilmu ke Kairo, Baghdad, Yaman dan menyebarkannya. Daya ingatannya yang kuat dan ketajamannya berfikir membuat banyak orang ingin tahu dan belajar padanya. Ia dianggap pendiri Usul al-Fiqih. Ijtihad-itjihadnya banyak digunakan kaum muslimin saat itu maupun sekarang.
Beliau memusatkan kegiatannya di Kairo dan Baghdad dengan menghasilkan banyak karya. Dibawah Sultan Salahudin Ayyubi, Mazhab Syafii paling utama. Tetapi Sultan Baibars mengakui juga Mazhab fiqih yang lain.
Ia wafat di Mesir pada 20 Januari 820 M (29 Rajab 204 H) dan dimakamkan di pemakaman Banu Abd.
IMAM HAMBALI
Masa Khalifah Abbasiyah, Ma'mun ar-Rasyid, terkenal saat itu berkembangnya paham Mu'tazilah. Ahmad ibn Hambal dihadapkan kepada Khalifah dan dimintai pendapatnya tentang "Apakah Al-Qur'an itu Mahluk Alllah?" Beliau berpendapat yang bertentangan dengan pendapat Khalifah beserta ulama Mutazilah dengan mengatakan bahwa Al-Quran adalah firman Allah. Ternyata jawabannya itu menyebabkan ia tidur di bui.
Imam Ahmad bin Hambal terkenal sebagai seorang tokoh Islam sekaligus pembangkit umat. Beliau dilahirkan di Baghdad pada I Rabiulawal 164 H (Desember 780 M). Ahmad menjadi piatu dalam usia muda sekali, dan mewarisi perkebunan keluarga dengan penghasilan yang lumayan. Ia mempelajari Hadits di Baghdad dari Qadi Abu Yusuf. Guru utamanya adalah Sofyan bin Uyayna, tokoh ahli mahzab Hejaz. Menjadi murid Imam Syafii sejak 795 M.
Khalifah Abbasiyah, Ma'mun ar-Rasid, meninggal tak lama setelah Imam Ahmad dipenjarakan. Al-Mu'tasim sebagai khalifah baru memanggil kembali Imam Ahmad, lalu ditanyai kembali mengenai Al-quran itu mahluk, dengan tegas dan penuh percaya diri Imam Ahmad menjelaskan hal yang sama sehingga ia diasingkan, namun demikian beliau tetap memegang teguh pendirianya.
Imam Ahmad sangat mementingkan Hadits. Karya besarnya adalah Musnad, sebuah ensikplopedi yang memuat 2.800 sampai 2.900 Hadits Nabi. Karyanya yang lain adalah Kitab us Salah (kitab tentang sholat), Ar-radd-alal-Zindika (sebuah sanggahan tentang Mutazilah yang dikarangnya saat dipenjara) Kitab us Sunnah.

IMAM ABU ISHAQ AS SYIRAZI (W. 476 H.)
Nama lengkapnya, Ibrahim bin Ali bin Yusuf Jamaluddin al Firusabadi as Syirazi, Dila-hirkan pada tahun 383 H. di desa Firuz Abad, Syirazi, Persia. Ia sebagai dosen Universitas Nidzamiyah di Baghdad, sebuah Perguruan Tinggi yang didirikan perdana menteri Nidzamul Muluk dari kerajaan Sal-juq. Banyak kitab-kitab karangan beliau antara lain Al Muhazab, At Tanbih, At Tabsyirah Al Luma’, Tazkirah al Masulin dan sebagainya. Kitab At Tanbih itu kemudian. Disyarahkan oleh para pakar Islam seba-nyak 37 macam syarah dengan berbagai pemikiran sesuai dengan latar belakang disiplin ilmu yang mereka miliki. Di samping itu kitab Al Muhazab oleh Imam Nawawi di syarakhan menjadi 21 jilid besar dan dinamakan Al Majmu’. Abu Ishaq wafat tahun 476 H.

IMAM NAWAWI (Wafat: 676 H.)
Nama lengkapnya ialah Muhyiddin Abi Zakaria Yahya bin Syaraf An Nawawi dilahir-kan pada tahun 630 H. di Nawa, sebuah negeri dekat Damaskus (Damsyik) Suriah. Imam Nawawi putra terbaik telah berhasil menyelesaikan kitab karangannya sebanyak 30 judul kitab diantaranya yaitu, Minhajut Thalibin, Riyadhus Shalihin, Al Azkar, Matan Arba’in, Al Majmu’. Syarah Hadits Muslim, AL Idlah, At Tibyan, Al Irsyad, Bustanul ‘Arifin, Al Isyarat, Mir’atuz Zaman, At Tahqiq dan lainnya. Selama hidupnya ia belum pernah menikah karena sibuk dengan penyusunan kitab-kitabnya itu hingga akhir hayat pada tahun 676 H. dalam usia 46 tahun.

SYAIKH AL BAJURI (Wafat: 1276 H.)
Nama lengkapnya adalah Ibrahim bin Muhammad al Bajuri, lahir di Bajur, Mesir. Setelah selesai kuliah di Universitas Al Azhar Kairo kemudian menjadi dosen pada Univer-sitas ter-sebut. Guru-gurunya ilmu fiqih ialah Syaikh Abdullah as Syarqawi, Dawud al Qal’awi, Muhammad al Fadhali dan ulama lainnya.  Diantara para murid Bajuri ini ada-lah Syaikh Haji Ahmad Rifa’i bin Muhammad al Indunisi. Kitab-kitab karangannya ialah Hasyiyah Al Bajuri, Tahqiqul Maqam, Hasyi-yah Sanusi, Tuhfatul Murid Hasyiyah Matan Sulam, Tuhfatul Basyar, Tuhfatul Khairiyah, Hasyiyah Banat S’ad, Fathul Khabir, Ad Durarul Hasan, Fathur Rabbi Bariyah. Fathul Fatah. Hasyiyah al Burdah dan Al Mawahibul Laduniyah serta yang lain. Beliau wafat pada tahun 1276 H.
C.        Analisis Dan Kesimpulan
·                     Analisis
Fiqih adalah Ilmu yang menerangkan segala hak dan kewajiban yang berhubungan amalan para mukalaf, maka sudah sepatutnya setiap muslim mempelajari fiqih sebagai alat untuk melaksanakan ibadah kepada Allah SWT.
Maka segala Amalan didunia harus disertai dengan ilmu Fiqih, karena semua tatacara pelaksanaan ibadah ada dalam fiqih. Hamba yang tidak mengetahui tentang ilmu fiqih, maka amalannya dalam keadaan sia-sia.
·                     Kesimpulan
Fiqih Menurut Imam Asy-Syafi’i adalah ilmu yang menerangkan segala hukum agama yang berhubungan dengan pekerjaan para mukallaf, yang dikeluarkan (diistimbatkan) dari  dalil-dalil yang jelas (tafshili)
Sedangkan menurut Imam Hanafi adalah Ilmu yang menerangkan segala hak dan kewajiban yang berhubungan amalan para mukalaf.
Jadi Fiqih secara keseluruhan pengertiannya adalah fiqih adalah : ilmu yang menjelaskan tentang hukum syar’iyah yang berhubungan dengan segala tindakan manusia, baik berupa ucapan atau perbuatan, yang diambil dari nash-nash yang ada, atau dari mengistinbath dalil-dalil syariat Islam.
Tokoh ulama yang paling terkemuka dalam Ilmu Fiqih adalah para ulama yang mempunyai pengikut banyak atau yang kita kenal dengan ulama mazhab. Diantaranya adalah: Imama Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Imam Hambali, disamping para tokoh ulama yang lain.































Setelah Imam Malik wafat, al-Syafi’i dibantu oleh orang-orang Quaraisy, ia pun dapat bekerja sebagai pegawai negeri Yaman. Dalam melaksanakan tugasnya sebagai pegawai Negara, nampaklah kecakapan dan kecerdasannya serta ketinggian silsilah nasabnya, sehingga beliau menjadi terkenal dan nama beliaupun banya disebut-sebut dikalangan masyarakat.
Ketika Yaman dikuasai oleh gubernur yang zalim, Imam al-syafi’i sebagai petugas yang jujur menentang kezaliman tersebut. Oleh karenanya gubernur menyebaran fitnah terhadap al-Syafi’i kepada Khalifah Abbasiyah, merekapun sangat waspada terhadap keturunan Ali. Gubernur menuduh al-Syafi’i bersekongkol denagn pemberontak untuk menggulingkan pemerintahan. Maka Khaifah yang berkuasa pada saat itu al-Rasyid, memerintahkan supaya al-Syafi’i didatangkan ke Bagdad bersama sembilan orang lainnya. Akan tetapi ia dapat melepaskan semua tuduhan yang ditimpakan kepadanya. Muhamad Ibn al-Hasan yang menjadi hakim besar di Bagdad terdorong hatinya unntuk membantu al-Syafi’i dari segala tuduhan tersebut. Maka denagn kesaksian Muhammad Ibn al-Hasan, maka ditundalah pemacungan al-Syafi’i dan selamatlah ia.
Kedatangan al-Syafi’i kali ini ke Bagdad adalah pada tahun 184 H. Yaitu pada ketika beliau berumur 34 tahun. Kiranya penderitaan yang teramat pahit yang dirasakannya inilah yang menyebabkan ia melepaskan jabatan pemerintahan dan meneuni bidang keilmuan, sehingga Imam al-Syafi’i dapat mewariskan pusaka yang kekal sepanjang masa. Selama di Bagdad ia mempelajari fiqih Iraq, ia membaca kitab-kitab Muhammad Ibn Hasan. Dengan demikian berkumpullah fiqih Hijazi dan fiqih Iraqi, atau fiqih yang berpegang pada Dirāyah.
Walaupun al-Syafi’i menghadiri majlis Ibn Hasan, tetapi ia memandang dirinya sebagai pengikut setia Malik, salah satu pengikut mazhabnya dan salah seorang pengahafal al-Muwatta’, sehingga ia tetap membela fiqih Madinah. Oeh karenanya ia sering mendebat Muhammad Ibn Hasan karena menganggap sebagai guru, akan tetapi pada akhirnya ia juga dapat berdiskusi dan mendebatnya karena atas permintaan Muhammad Ibn Hasan sendiri.[1][10]
Setelah itu al-Syafi’i kembali lagi ke Mekkah dengan membawa fiqih Iraqi yang sangat banyak. Di Mekkah ia mendirikan majlis di masjid al-Haram, lalu mulailah ia menyajian fiqih baru, yaitu fiqih Madinah yang bercampur fiqih Iraqi, fiqih yang bercampur antara aqal dan naql. Kurang lebih sembilan tahun lamanya al-Syafi’i bermukim di Mekkah.[2][11] Kemudian beliau membuat kaidah-kaidah istinbat hukum, oleh sebab itulah ia bermukim lama di Mekkah, jauh dari kota kesibuan seperti Iraq, untuk mempelajari jalan dalālah yang ditunjukkan al-Qur’an untu mengetahui hukum-hukum yang nasikh dan yang mansukh. Itu semua dimaksudkan untuk mengetahui kedudukan sunnah dalam syari’at Islam, mengetahui sahih ataupun dha’ifnya, dan cara-cara mengambil dalil dengan sunnah serta kedudukannya terhadap al-Qur’an.
Maka di waktu inilah ia membuat dasar-dasar istinbat. Setelah matang mempelajarinya, ia pun pergi ke Bagdad tempat berkumpulnya ulama, karena di Madinah pada saat itu telah mulai kendur sesudah wafatnya Malik Ibn Anas, sedangkan di Bagdad telah menampung ahl al-ra’yi dan ahl al-hadis.
Al-Syafi’i datang ke Bagdad yang kedua kalinya pada tahun 195 H. Sesuadah mempunyai jalan yang baru dalam bidang fiqih. Dia tidak datang dengan hanya membawa masalah-masalah furu’, bahkan ia datang dengan membawa kaidah-kaidah kulliyah. Ia telah mengembangkan fiqih baru dan pendapat-pendapat yang berlainan dengan fiqih dan pendapat-pendapat gurunya (Malik), walaupun belum diritik dan disalahkannya, namun kemudian ia merasa perlu untuk mengkritik pendapat-pendapat guruna itu, karena saat itu telah banyak orang menolak hadis yang berlawanan dengan pendapat Mali. Maka dari itu hadislah yang didahulukan , kemudian ia membela mati-matian dan mengkritik pendapat Malik serta menyatakan segi-segi kelemahannya agar manusia mengetahuinya, bahwa Malik itu adalah juga manusia biasa, bisa salah dan bisa benar. Pendapat Malik harus disalahan apabila bertentangan dengan hadis. bahkan al-Syafi’i juga mengritik pendapat-pendapat ulama Iraq, yakni Abu Hanifah dan juga sahabat-sahabatnya.
Al-Syafi’i mendebat pendapat-pendapat mereka tanpa menyinggung kehormatan orang yang didebatnya, sehingga Ahmad Ibn Hanbal berkata; “As-Syafi’i adalah seorang filosof dalam empat hal; dalam bahasa, dalam perbedaan pendapat, dalam segi makna dan dalam fiqihnya”. Dalam perdebatan-perdebatannya ia sangat membela hadis dan ulama-ulamanya. Ia sangat ahli dalam berdebat dan mengetahui uslub-uslubnya.[3][12]
Setelah itu ia pergi ke Iraq untuk mengembangkan jalan barunya tersebut , menyusun kitab-kitab dan risalah-risalah, serta mendidik kader fiqih yang handal.[4][13] Kemudian pada tahun 198 H. Ia embali ke Bagdad. Ia menetap disana beberapa bulan lamanya, untuk kemudian ke Mesir. Beliau  tidak menetap di Bagdad pada saat itu karena tampu pimpinan khalifah dipegang oleh al-Makmun yang sangat menonjolkan unsur persianya, serta merangul paham-paham filsafat dan mendekatkan diri kepada tokoh-tokoh Mu’tazilah. Sedangkan al-Syafi’i menjauhan diri dari pandangan Mu’tazilah. Pernah suatu hari khalifah al-makmun mengajak al-Syafi’i untuk menjadikan besar di Bagdad, namun beliau menolaknya.
B.     Guru-Guru Beliau[5][14]
Ø  Ulama-ulama Mekkah yang menjadi gurunya :
Sufyan bin ‘Uyainah, Muslim bin Khalid al-Zanzi, Sa’id bin Salim al-Kaddah, Daud bin ‘Abdurrahman al-‘Attars, dan ‘Abdul Hamid bin Abdul Aziz Abi Zuwad.
Ø  Ulama-ulama Madinah yang menjadi gurunya :
Malik bin Anas, Ibrahim bin Sa’ad al-Ansari, ‘Abd al-Aziz bin Muhammad bin Abi Sa’id bin Abi Fudaik, Abdullah bin Nafi’, teman dari Abi Zuwaib.
Ø  Ulama-ulama Yaman yang menjadi gurunya :
Muttaraf bin Hazim, Hisyam bin Yusuf, ‘Umar bin Abi Salamah, teman dari al-Auza’I dan Yahya bin Hasan teman al-Lais.
Ø  Ulama-ulama Iraq yang menjadi gurunya :
Waki’ bin Jarrah, Abu Usamah, Hammad bin Usamah, Isma’il bin Ulaiyah, Abdul Wahab bin Abdul Majid, Muhammad bin al-Hasan.
C.    Murid-Murid dan Penyebar Madzhab Al-Syafi’i
Murid-murid Imam Syafi’i dan yang menyebarkan ilmu beliau amat banyak, namun yang menonjol dalam menyebarkan madzhab beliau adalah :
1.      Murid yang di Mesir yang menukil pendapat jadid (baru) dari Imam Syafi’i yang masyhur adalah :
a.       Al Muzanniy, nama aslinya adalah Isma’il bin Yahya Al Muzanniy, lahir tahun 175 H dan meninggal tahun 254 H.[6][15] Ketika Imam Syafi’i tiba di Mesir, ia mulai belajar dari beliau hingga Imam Syafi’i wafat. Namun kalangan Syafi’iyah menganggap Muzanniy sebagai mujtahid mutlak karena ia berbeda pandangan dalam beberapa masalah dengan Imam Syafi’i. Beliau memiliki karya Mukhtashor Al Muzanniy yang dicetak sebagai catatan kaki dari kitab Al Umm.
b.      Al Buyuthiy, nama beliau adalah Abu Ya’qub Yusub bin Yahya Al Buyuthiy. Beliau berasal dari daerah Buyuth di dataran tinggi Mesir. Ia adalah di antara murid senior Imam Syafi’i. Imam Syafi’i kadang menjadikan pendapatnya sebagai rujukan dalam berfatwa. Beliau juga memiliki Mukhtashor Al Buyuthiy.
c.       Ar Robi’ bin Sulaiman Al Marodiy, periwayat kitab Al Umm. Ia yang menyalin kitab Al Umm, saat Imam Syafi’i masih hidup.
2.      Murid yang di Irak yang menukil pendapat qodim (lama) dari Imam Syafi’i, yaitu :
a.       Al Hasan bin Muhammad, lebih dikenal dengan Al Za’faroniy. Ia meninggal dunia tahun 260 H.
b.      Abu ‘Ali Al Husain bin ‘Ali, terkenal dengan Al Karobisiy. Ia wafat tahun 264 H.[7][16]
D.    Karya-Karya Al-Syafi’i
Ini adalah beberapa karya beliau yang kami dapati :
Al Umm, al-Risalah, Kitab Ikhtilaful Hadis,[8][17] al-Sunnah, Al-Musnad,[9][18]ar-Radd ‘alal Baraahimah, Mihnatusy Syafi’i, Ahkaamul Qur’an.[10][19] Kitab yang kami bahas di sini adalah kitab al-Umm.
E.     Al-Umm
Dalam kitab Al-Umm, al-Syafi’i banyak menggunakan hadis-hadis Nabi sebagai landasan bagiannya dalam mengambil istinbat hukum. Sebagai ulama yang  diberi gelar Nasir al-Sunnah, sudah barang tentu al-Syafi’i telah melakukan penyaringan terhadap hadis-hadis yang dipakai.
Disuatu sisi kitab ini merupakan kitab fiqih terbesar dan tiada tandingnya dimasanya. Dalam kitab ini, pembahasan berbagai persoalan lengkap dengan dalil-dalilnya, baik dari al-Qur’an, al-Sunnah, Ijma’ dan Qiyas. Sedang disisi lain juga disebut kitab hadis karena dalil-dalil hadis yang ia kemukakan menggunakan jalur periwayatan tersendiri sebagaimana layaknya kitab-kitab hadis.
Dikalangan ulama terdapat keraguan dan perbedaan pendapat, apakah kitab tersebut ditulis oleh al-Syafi’i sendiri ataukah karya para murid-muridnya. Menurut Ahmad Amin , Al-Umm bukanlah karya langsung dari al-Syafi’i, namun meruapakan karya muridnya yang menerima dari al-Syafi’i dengan jalan didiktekan. Dan ada pula yang mengatakan, di dalam kitab al-Umm ada terdapat tulisan al-Syafi’i langsung tetapi ada juga tulisan dari muridnya.[11][20] Bahkan ada pula yang mendapatkan petunjuk bahwa dalam al-Umm ada juga tulisan orang ketiga selain al-Syafi’i dan al-Rabi’ muridnya. Namun yang masyhur diceritakan bahwa kitab al-Umm adalah catatan pribadi al-Syafi’i, dan ijma’ ulama mengatakan bahwa kitab ini adalah karya orisinil al-Syafi’i yang memuat pemikiran-pemikirannya dala bidang hukum.
F.     Isi, Sistematika dan Metode dalam Al-Umm
Adapun isi, sistematika, dan metode yang digunakan Imam Syafi’i dalam menguraika keterangan-keterangannya, Imam Syafi’i terkadang memakai metode tanya jawab, dalam arti menguraikan pendapat pihak lain yang diadukan sebagai sebuah pertanyaan, kemudian ditanggapinya dalam bentuk jawaban.
Pada kesempatan lain Imam al-Syafi’i menggunakan metode eksplanasi dalam arti menguraikan secara panjang lebar suatu masalah dengan memberikan penetapan hukumnya berdasarkan prinsip-prinsip yang dianutnya tanpa ada sebuah pertanyaan.
Adapun mengenai sistematikanya, kitab ini diringkas agar memudahkan para pembaca tentang gambaran fiqih metodologi imam al-Syafi’i pembahasan-pembahasan tersebut diringkas menjadi 3 jilid lengkap, diantaranya :
Jilid 1     : Biografi Imam al-Syafi’i, Pembahasan tentang Bersuci (thaharah), Haid, Shalat, Shalat Idul Fitri dan Idul Adha, Jenazah, Zakat,Pembagian Zakat, Sederhana Puasa, I;Tikaf, Haji, Penyembelihan Kurban, Hewan Buruan, dan Sembelihan, Makanan dan Keterangan Tentang Halal Haramnya, Nadzar, Berhubungan Dengan Hewan Kurban dan Nadzar.
Jilid 2     : Pembahasan tentang Jual Beli, Gadai, Suf’ah (hak membeli lebih dulu), Hibah, Luqathah (barang temuan), al-Laqith, Fara’id (pembagian warisan), Wasiat, Jizyah, Kitab memerangi pemberontak (Ahlu Baghyi dan orang-orang murtad), Perlombaan dan Memanah, Hukum memerangi musyrikin dan masalah harta kafir Harbi, Nikah, Mahar, Syighar, Nafkah, Luka-luka yang disengaja, Hudud dan sifat pengasingan, Peradilan dan Hakim.
Jilid 3     : Perbedaan pandangan Ali dan Abdullah bin mas’ud radhiallahu’anhum-Pembahasan tentang perbedaan pendapat Malik dan Syafi’i rahimahumullah-pembahasan tentang pembebasan budak, rangkuman ilmu, Sifat larangan rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam, Pembahasan tentang membatalkan, Istihsan (menganggap baik sesuatu), Pembahasan tentang bantahan terhadap Muhammmad bin Al-Hasan, Pembahasan tentang siyar (sejarah) Al-Auza’i, Pembahasan tentang Undian, Pembahasan tentang hukum-hukum Tadbir (menjanjikan kemerdekaan bagi budak setelah majikan meninggal dunia), Pembagian tentang Al-Mukatab.
Dalam format kitab al-Umm yang dapat ditemui pada masa sekarang terdapat kitab-kitab lain yang juga dibukukan dalam satu kitab al-Umm diantaranya adalah :
1.      Al-Musnad, berisi sanad Imam Syafi’i dalam meriwayatkan hadits-hadits Nabi dan juga untuk mengetahui ulama-ulama yang menjadi guru imam asy-Syafi’i.
2.      Khilafu Malik, berisi bantahan-bantahannya terhadap Imam Malik gurunya.
3.      Al-Radd ‘Ala Muhammad Ibn Hasan, berisi pembelaannya terhadap mazhab ulama Madinah dari serangan Imam Muhammad Ibn Hasan, Murid Abu Hanifah.
4.      Al-Khilafu Ali wa Ibn Mas’ud, yaitu kitab yang memuat pendapat yang berbeda antara pendapat Abu Hanifah dan Ulama Irak dengan Ali bin Abi Thalib dan Abdullah bin Mas’ud.
5.      Sair al-Auza’i, berisi pembelaannya atas imam al-Auza’i dari serangan Imam Abu Yusuf.
6.      Ikhtilaf al-Hadits, berisi keterangan dan penjelasan asy-Syafi’i atas hadits-hadits yang tampak bertentangan, namun kitab ini juga ada yang dicetak tersendiri.
7.      Jima’ al-Ilmi’, berisi pembelaan imam asy-Syafi’i terhadap Sunnah Nabi SAW.[12][21]
G.    Kelebihan dan Kekurangan Kitab al-Umm
Kitab ini merupakan kitab induk imam mazhab Syafi’i. dan ditulis dengan pembahasan yang tidak terlalu panjang dan tidak pula terlalu pendek, sehingga memudahkan pembaca dalam memahmi kata demi kata Imam Syafi’i. meskipun di dalam kitab ini disertakan pendapat ulama lain, namun bisa dikatakan bahwa kitab ini asli mazhab Syafi’i. Sehingga bagi pembaca atau pemula yang mau mendalami mazhab Syafi’i cukup dengan kitab ini.
Adapun kekurangan kitab ini adalah masih ada beberapa kata yang belum bisa dicerna oleh pembaca yang pemula belajar mazhab.











H.    Kesimpulan
Dari pembahasan diatas tadi bisa kita ambil kesimpulan bahwa al-Syafi’i yang selama ini dikenal ahli fiqih ternyata juga mempunyai perhatian terhadap hadis.
Di dalam kitab al-Umm terdapat sejumlah hadis yang menjadikan rujukan istinbatnya dalam mengambil hukum. Sebagi seorang ulama yang digelar Nasir al-Sunnah, sudah barang tentu al-Syafi’i telah melakukan penyaringan hadis-hadis yang beliau pakai. Oleh karenanya suatu hal menarik bagi kita untuk dijadikan bahan penelitian tentang keshahihan hadis-hadis yang diriwayatkan oleh Imam Syafi’i.















Daftar Pustaka
Abdurrahman, Studi Kitab Hadis, (Yogyakarta : Teras), Cet-2, Tth.
Qohar, Adnan, Ilmu Ushul Hadis, (Yogyakarta : Pustaka Pelajar Offset), Cet-2, Juni 2009
Suryadilaga, Alfatih, Ulumul Hadis, (Yogyakarta : Teras), Cet-1, Tth.
Rahman, Zyfran, Kajian Sunnah Nabi Sebagai Sumber Hukum Islam, (Jakarta : Cv. Pedoman Ilmu Jaya), Cet-1, 1995
Al-‘Aqil, Muhammad bin A. W, Manhaj Aqidah Imam Asy-Syafi’i Rahimahullah (terj), (Jakarta : Pustaka Imam asy-Syafi’i), Cet-6, 2011
Asy-Syafi’i, Muhammad bin Idris, Musnad al-Imam al-Syafi’i, (Beirut : Darul Kutub al-‘Ilmiyah).
http://rumaysho.com/belajar-Islam/teladan/4216-imam-syafii-dan-murid-muridnya.html
PEMBAHASAN

A.  Pengertian Mazhab Fiqih
Menurut bahasa, mazhab berasal dari sighah masdar (kata sifat) dan isim makan (kata yang menunjukkan tempat) yang diambil dari fi’il madhy “dzahaba” yang berarti “pergi”. Bisa juga berarti al-ra’yu yang artinya “pendapat”.
Sedangkan pengertian mazhab menurut istilah ada beberapa rumusan, antara lain[13][2]:
1.      Menurut Said Ramadhany al-Buthy, mazhab adalah jalan pikiran (paham/pendapat) yang ditempuh oleh seorang mujtahid dalam menetapkan suatu hukum Islam dari Al-Quran dan hadits.
2.      Menurut K.H.E. Abdurrahman, mazhab dalam  istilah islam berarti pendapat, paham atau aliranseorang alim besar dalam Islam yang digelari Imam seperti Imam Abu Hanifah, mazhab Imam Ibn Hanbal, mazhab Imam syafi’i mazhab Imam Maliki, dan lain-lain.
3.      Menurut A. Hasan, mazhab adalah sejumlah fatwa atau pendapat-pendapat seorang alim besar dalam urusan agama, baik dalam masalah ibadah ataupun lainnya.
Dari beberapa pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan mazhab menurut istilah, meliputi dua pengertian, yaitu :
a.       Mazhab adalah jalan pikiran atau metode yang ditempuh oleh seorang imam mujtahid dalam menetapkan hukum atau peristiwa berdasarkan Al-quran dan Hadis.
b.      Mazhab adalah fatwa atau pendapat seorang Imam Mujtahid tentang hukum suatu peristiwa yang diambil dari Al-Quran dan Hadis.
Jadi mazhab adalah poko kpikiran atau dasar yang digunakan oleh Imam Mujtahid dalam memecahkan masalah, atau mengistinbatkan hukum islam. Selanjutnya imam mazhab dan mazhab itu berkembang pengertiannya menjadi kelompok umat islam yang mengikuti cara Istinbath Imam Mujtahid tertentuatau mengikuti pendapat Imam Mujtahid  tentang masalah   hukum Islam.
Adapun pengertian mazhab menurut para ulama fiqih  yang perlu kita ketahui. Menrut ulama fiqih  mazhab adalah sebuah metodologi fiqih khusus yang dijalan oleh seorang ahli fiqih mujtahis, yang berbeda dengan ahli fiqih lain, yang menghantarkannya memilih sejumlah hukum dalam kawasan ilmu furu’[14][3]. Masalah yang bisa menggunakan metode ijtihad adalah yang termasuk istilah dzonni atau prasangka , bukan hal yang qoth’i atau pasti.
Itulah penjelasan mengenai pengertian mazhab yang pada intinya memiliki makna yang sama. Lahirnya mazhab ini tidak bisa terlepas dari perkembangan huku-hukum islam sebelumnya yaitu pada masa Rasulullah dan sahabat. Bila pada masa Nabi sumber fiqih adalah Al-Quran, maka pada masa sahabat dikembangkan dengan dijadikannya petunjuk Nabi dan Ijtihad sebagai sumber penerapan fiqih. Sesudah masa sahabat, penetapan fiqih dengan menggunakan Sunnah dan Ijtihad ini sudah begitu berkembang dan meluas[15][4]. Yang kemudian kita mengenal mazhab-mazhab fiqih. Mazhab dalam fiqih ada beberapa macam, hal ini dikarenalan adanya perbedaan pendapat dalam berijtihad seorang ulama.

B.     Lahirnya Mazhab-mazhab Fiqih
Manusia diberikan daya pikir, daya cipta, nalar dan daya mempergunakan ijtihad. Maka sesuai dengan tabiat dan naluri manusia itu sendiri, timbullah berbagai macam pendapat dalam menhadapai suatu masalah. Hal ini tidak mungkin dihilangkan atau dihindari karena naluri manusia menghendaki yang demikian[16][5]. Itulah yang melatar belakangi lahirnya mazhab-mazhab dalam dunia Islam. Seperti yang dijelaskan sebelimnya bahwa mazhab adalah hasil Ijtihad seorang Mujtahid, yang mana dari para Mujtahid itu terdapat perbedaan-perbedaan pendapat dalam menetapkan sebuah hukum yang belum ada nashnya dalam Al-Quran dan Hadis.
Sejak kira-kira pertengahan abad pertama hijriyah sampai awal abad ke empat, tidak kurang dari 19 aliran hukum sudah tumbuh dalam Islam. Kenyataan ini saja cukuplah menunjukkan betapa ahli-ahli hukum kita dahulu tak putus-putusnya bekerja untuk disejalankan dengan kebutuhan-kebutuhan peradaban yang terus tumbuh[17][6].
Pada masa Tabi’-tabi’in yang dimulai pada awal abad kedua Hijriyah, kedudukan Ijtihad sebagai Istinbath hukum semakin bertambah kokoh dan meluas, sesudah masa itu muncullah mazhab-mazhab dalam bidang hukum Islam. Adapun faktor yang menentukan perkembangan hukum Islam sesudah Rasulullah wafat, yaitu:
1.      Semakin luasnya daerah kekuasaan Islam, mencakup wilayah-wilayah semenanjung Arab, Irak, mesir, Syam, Persi dan lain-lain.
2.      Pergaulan kamu muslimin dengan bangsa yang ditaklukannya. Mereka terpengaruh oleh budaya, adat istiadat serta tradis bangsa tersebut.
3.      Akibat jauhnya negara-negara yang ditaklukan itu dengan ibu kota Khalifah (pemerintahan) Islam, membuat gubernur, para hakim dan para ulama harus melakukanijtihad guna memberikan jawaban terhadap problem dan masalah-masalah baru yang dihadapi.
Dalam perkembangannya, mazhab-mazhab itu tidak sama. Ada yang mendapatkan sambutan dan memiliki pengikut yang mengembangkan dan meneruskannya, namun adakalanya suatu mazhab kalah pengaruhnya oleh mazhab-mazhab yang lain, dan pengikutnya menjadi surut. Oleh karenaya ada mazhab-mazhab yang masih eksis dan dianut oleh umat muslim sampai saat ini diantaranya : mazhab Hanafi, mazhab Maliki, mazhab Syafi.i, mazhab Hanbali, mazhab Syi’ah, dan mazhab Dhahiri[18][7]. Adapun mazhabyang telah punah antara lain: mazhab Al-Auza’iy, mazhab Al-Zhahiry, mazhab al-Thabary, dan mazhab al-Laits.
Dari perkambangan mazhab yang tetap eksis sampai sekarang memilik dampak yang positif di kalangan umat Islam, yang mana umat Islam tidak bingung lagi dalam melakukan hal-hal yang belum ada nashnya dalam Alquran atau sunnah. Mereka sudah memiliki pegangan yang dapat dipercaya, sehingga tidak ada keraguan dalam menjalankan kehidupan ini. Disamping memiliki dampak yang positif, perkembangan mazhab tersebut juga memilik dampak negatif. Setelah munculnya mazhab-mazhab dalam hukum Islam dan hasil Ijtihad para Imam mazhab telah banyal dibukukan, ulama sesudahnya lebih cenderung untuk mencari dan menetapkan produk-produk ijtiadiyah para mujtahid sebelumnya, meskipun mungkin sebagian dari hasil ijtihad mereka sudah kurang atau tidak sesuai lagi dengan kondisi yang dihadai ketika itu. Lebih dari itu, sikap toleransi bermazhab pun semakin menipis di kalangan sesama pengikut-pengikut mazhab fiqih yang ada, bahkan acapkali timbul persaingan dan permusuhan sebagai akibat dari fanatisme mazhab yang berlebihan. Kemudian berkembang pandangan bahwa mujtahid hanya boleh melakukan penafsiran kembali terhadap hukum-hukum fiqih dalam batas-batas yang telah ditentukan oleh imam-imam mazhab yang dianutnya. Hal ini mengakibatkan kemunduran fiqih Islam.

C.     Mazhab-mazhab yang Sudah Punah
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwasannya perkembangan mazhab tidak semuanya berjalan mulus. Ada mazhab-mazhab yang mengalami kemunduruan dan akhirnya punah. Sehingga tidak dijadikan sebagai pedoman lagi.
Sebagian dari mazhab-mazhab para fuqaha’, ada yang memiliki pengikut-pengikut yang menjalankannya, namun pada suatu waktu mereka kalah pengaruh dari mazhab-mazhab lain yang datang kemudian, sehingga pengikut-pengikutnya menjadi surut. Imam-imam yang pernah terkenal dari mazhab-mazhab tersebut yang kurang atau tidak berkembang lagi adalah :
1.      Abu ‘Amr Abd. Rahman bin Muhammad al-Auza’iy.ia dilahirkan di Ba’labak tahun 88 H. Al’Auza’iy termasuk tokoh hadits yang tidak menyukai qiyas,orang-orang Syam bahkan Hakim Syam mengikuti mazhabnya. Kemudian mazhab al-Auza’iy pindah ke Andalusia bersama orang-orang yang memasukinya dari pengikut banu Umayyah, kemudian mazhab ini surut di hadapan mazhab Syafi’i di Syam dan di hadapn mazhab Maliki di Andalusia pada pertengahan abad ke-3 H.
Atau dapat disimpulkan bahwa, mazhab imam al-Auza’iy mempunyai banyak pengikut pada abad ke-2 H di Syam dan Andalusia. Di abad ke-3 mulai ditinggalkan dan imam al-Auza’iy wafat pada tahun 157 H[19][8].
2.      Abu Sulaiman Daud bin Ali bin Khalaf al-Ashbahani yang terkenal dengan al-Zhahiry, dilahirkan di Kuffah pada tahun 202 H. Ia mempelajari ilmu dari Ishak bin Rahawih, Abu Tsaur dan lain-lain. Ia adalah orang yang paling fanatik dengan Syafi’i dan menulis dua buku tentang keutamaan-ketamaan serta memujinya[20][9].
Pada masa itu merupakan puncak perkambangan ilmu di Baghdad. Kemudian ia membuat aliran (mazhab) tersendiri. Mazhab Daud al-Zhahiry terus berkembang sampai pertengahan abad ke-5, kemudian surut. Ia mempunyai pendapat0pendapat yang bertentangan dengan jumhur, karena pendapatnya dihasilkan dengan tidak menggunakan qiyas dan ra’yu, tetapi hanya mengamalkan sahir Al Quran dan Sunnah.
3.      Mazhab al-Thabary. Pendiri mazhab ini adalah Abu Ja’far bin Jarir al-Thabary, dilahirkan tahun 224 H dan wafat di baghdad tahun 320 H.
Beliau terkenal sebagai seorang mujtahid, ahli sejarah dan tafsir. Mulanya beliaumempelajari fiqih al-Syafi’i dan Malik serta fiqih ulama Kufah, kemudian membentuk mazhab sebdiri yang berkembang di Baghdad. Di antara pengikutnya adalah Abu al-Farj al-Nahrawy. Tetapi mazhabnya surut pada pertengahan adad ke-5 H.
4.      Mazhab al-Laits. Pendiri mazhab ini adalah Abu al-harits al-Laitsi bi Sa’ad al-Fahmy, wafat pada tahun 174 H. Beliau terkenal sebagai ahli fiqih di Mesir. Al-Syafi’i mengakui bahwa al-Laitsi ini lebih pandai dalam soal fiqih dari pada Malik. Akan tetapi pengikut-pengikutnya tidak besunggug-sungguh mengembangkan mazhabnya sehingga lenyap. Mazhab al-Laitsi lenyap pada pertengahan abad ke-3 H.

D.    Mazhab-mazhab Fiqih yang Masih Eksis
Seperti yang sudah dijelaskan bahwa selain ada mazhab yang punah, ada juga mazhab yang masih eksis hingga sekarang. Mazhab-mazhab tersebut antara lain : mazhab hanafi, mazhab Maliki, mazhab Syafi’i, mazhab Hanbali, mazhab Syi’ah, dan mazhab Dhaihari[21][10]. Berikut penjelasannya :
1.      Mazhab Hanafi (80-150 H/ 696-767 M)
Memilik nama lengkap An-Nu’man bin Tsabit bin Zutha bin Mahmuli Taymillah bin Tsalabah. Beliau keturunan Parsi yang merdeka, dan Hanfah bin ismail bin Hamis berkata : “kami keturunan Parsi yang merdeka.” Demi Allah kami tidak pernah tertimpa budak sama sekali. Dilahirkan pada tahun 80 H. Beliau termasuk Tabiit Tabi’in ( yang mengikuti Tabi’in )[22][11].
Beliau lebih terkenl dengan nama hanifah. Bukan kerena mempunyai anak bernama Hanifah, tetapi asal nama itu dari Abu al-Millah al-hanifah, diambil dari ayat: “Fatt Abi’u millah Ibrahia Hanifa” (maka ikutilah agama Ibrahim yang lurus. Ali Imran ayat 95). Belaiu orang Persia yang menetap di Kufah. Pada waktu kecil beliau menghafal Al Quran, seperti dilakukan anak-anak pada  masa itu, kemudian berguru pada Imam Ashim salah seorang imam Qiro’ah sab’ah. Keluarganya adalah keluarga pedagang dan kemudian beliau menjadi pedagang. Guru Abu Hanifah yang terkenal diantaranya adalah al-Sya’bi dan Hammad Abi Sulayman di Kuffah, Hasan Basri di Basrah, Atha’ bin Rabbah di Mekkah, Sulayman, dan Salim di Madinah.
Yang menonjol dari fiqih Abu Hanifah ini antara lain adalah:
·         Sangat rasional, mementingkan maslahat, dan manfaat.
·         Lebih mudah dipahami dari pada mazhab yang lain.
·         Lebih liberal sikapnya terhadap dzimis (warga negara yang nonmuslim).
Imam Abu Hanifah meninggal pada bulan Rajab tahun 150 H. Meskipun Abu Hanifah seorang ulama besar, beliau tidak merasa memonopoli kebenaran. Hal itu terbukti dari pernyataan:
saya mengambil pendapat ini, karena pendapat ini benar, tapi mengandung kemungkinan salah. Dan saya tidak mengambil pendapat itu, karena pendapat itu salah, tapi mengandung kemungkinan benar”.
Beliau meninggal ketika sedang  Shalat. Kitab yang langsung di nisbatkan kepada Abu Hanifah adalah Fiqh al-Akbar, al-Alim wal Muta’alim, dan Musnad.

2.      Mazhab Maliki (93-173H / 711-795M)
Imam Malik dilahirkan di Madinah. Nama lengkapnya Malik bin Anas bin ‘Amar. Kakek Imam Malik yaitu ‘Amar berasal dari Yaman. Beliau pernah bertemu dengan Abu Hanifah. Abu Hanifah tigabelas tahun lebih tua dari Malik bin Anas.
Malik bin Anas adalah seoang yang saleh, sangat sabar, ikhlas dalam berbuat, mempunyai daya ingat dan hafalan yang kuat, serta kokoh dalam pendiriannya. Beliau ahli dalam fiqih dan Hadits, yang diterima dari guru-gurunya di Madinah. Beliau mempelajari ilmu pada ‘ulama-‘ulama Madienah. Guru beliau yang pertama, ialah : Abdur Rahman ibn Hurmuz[23][12]. Guru-guru yang lain adalah Rabi’ah, Yahya Ibn Sa’ad al-Anshari, dan Ibn Syihab Azuhri.
Dalam mengajar, Imam Malik sangat menjaga diri agar tidak salah dalam memberi fatwa. Oleh karena itu, untuk masalah-masalah yang ditanyakan, sedangkan beliau belum yakin betul akan kebenaran jawabannya, sering menjawab la adri (saya tidak tahu). Beliau meninggal di Madinah pada tahun 173 H. Kitab yang dinisbatkan kepada Imam Malik adalah kitab Muwatho yang merupakan kitab Hadits tapi juga sekaligus kitab Fiqih.

3.      Mazhab Syafi’i (150-204 H / 767-822 M)
Imam Syafi’i memiliki nama lengkap Muhammad bin Idris bin Abbas bin Usman bin Syafi’i bin as-sai’ib bin Ubaid Yaziz bin Hasyim bin Murhalib bin Abdu Munaf[24][13]. Beliau termasuk suku Quraisy. Dilahirkan di Ghaza, salah saatu kota Palestina pada tahu 150 H. Ayahnya meninggal ketika beliau masih bayi, sehingga beliau dibesarkan dalam keadaan yatim dan fakir. Karena kefakirannya beliau sering memungut kertas-kertas yang telah dibuang dan menyadari bahwasannya Al Quran itu bahasanya sangat indah dan maknanya sangat dalam, maka beliau pergi ke Kabilah Hudzail untuk mempelajari dan mendalami satra Arab serta mengikutu saran hidup Muhammad SAW, pada masa kecilnya. Disana beliau sampai hafal sepuluh ribu bait syair-syair Arab.
Di Mekkah beliau berguru pada Sufyan bin Uyainah dan kepada Muslim bin Khalid. Setelah itu pergi ke Madinah untuk berguru pada Imam Malik. Pada saat itu beliau berumur 20 tahun dan belajar di sana selama tujuh tahun.
Bagi Imam Syafi’i ibadah itu harus membawa kepuasan dan ketenagan dalam hati. Untuk itu diperlukan kehati-hatian. Oleh karena itu, konsep Ikhyat (kehati-hatian) mewarnai pemikiran Imam Syafi’i.
Imam Syafi’i menyebut Al-Quran dan Sunnah adalah sebagai dua dasar (sumber) dan menetapkan Ijma’ dan Qiyas sebagai dasar (sumber) pembantu[25][14].

4.      Mazhab Hanbali (164-241 H)
Didirikan oleh Imam Amad Hanbal, dilahirkan pada bulan Rabi’ul Awal tahun 164 H, di Baghdad, bapak dan Ibunya berasal dari kabilah Asya-bani bagian dari kabilah di Arab[26][15]. Beliau belajar hadits di Baghdad, Basrah, Kufah, Mekkah, madinah, dan Yaman. Beliau selalu menuliskan hadits-hadits dengan perawinya dan cara ini pun diharuskannya kepada muridnya.
Beliau memilik daya ingat yang kuat, sabar, ulet, memiliki keingunan yang kuat dan teguh dalam pendirian. Dan beliau sangat ikhlas dalam perbuatannya. Beliau pernah menantang pendapat muktazilah, pernah dijatuhi hukuman dan dipenjara oleh Khalifah al-Makmum yang menganut paham muktazilah. Ketika khalifah al-Ma’mum wafat, beliau masih tetap dalam penjara dimasa Mu’tashim Billah. Sesudah kelaur dari penjara beliau sakit-sakitan san akhirnya wafat pada tahun 241 H.
Imam Ahmad adalah ulama yang tidak percaya denagn Ijma’, denagn ucapannya yang terkenal : “siapa yang menyatakan terdapat Ijma’, maka dia adalah pendusta’. Menurut Dr, Abu Zahrah ijma yang ditentanf oleh Imam Ahmad adalah Ijma’, sesudah masa sahabat. Adapun Ijma  pada masa sahabat diakui keberadaannya[27][16].
Yang mengembangkan mazhab Hanbali yang terkenal serta pengaruhnya terasa didunia islam sekarang adalah Ibn Taimiyah (166 H) yang lahir ± 450 tahun setelah Imam Ahmad meninggal. Murid Ibn Taimiyah adalah Ibn Qoyyim.

5.      Imam Daud bin al-Ashbahani (202-270 H) dan Ibn Hazm al-Andalusi (384-456 H)
Kedua ulama ini adalah ulama besar dan tokoh mazhab Dhahari. Daud bin Ali asalnya bermazhab al-Syafi’i dan sangat menghormati Imam Syafi’i, karena Imam Syafi’i sangat menguasai Al Quran dan Sunnah. Pada mulanya mazhab Dhahiri menyebar di Baghdad, kemudian menyebar ke sebelah barat dan menjadi pegangan di Andalusia. Di situlah kemudian ulama besar tokoh Mazhab Dhahiri dilahirkan yaitu Ibn Hazm al-Andalusi.
Ibn Hazm dilahirkan di sebelah timur laut kota Cordoba, pada waktu fajar diakhir bulan Ramadhan tahun 384 H. Orang Ibn Hazm adalah salah seorang pejabat tinggi di Andalusia di bawah kekuasaan Bani Umayah. Dan behebti dari jabatannya dan akhirnya pindah ke Cordoba. Ibn Hazm adalah ulama yang sangat kritis, mempunyai daya ingat yang kuat dan rasa seni yang tinggi. Pikiran-pikiran Ibn Hazm ini banyak menarik perhatian pemuda-pemuda pada masanya, oleh karena itu tidak mengherankan apabila pengikutnya banyak dari kalangan muda.

6.      Imam Ja’far al-Shaddiq / Mazhab Syi’ah (80-148 H)
Beliau adalah putra dari Muhammad al-Bakir bin Ali Zaenal Abidin bin Husein bin Ali Karamallahu. Sedang ibunya Umu Farwah binti al-Qosim bin Muhammad Abi Baqar Shiddiq RadiyallahuAnhu. Imam Ja’far al-Shaddiq tokoh Syi’ah Ja’fariyah, Imam Zayd tokoh Syi’ah Zaydiyah dan Imam Abu Hanifah tokoh Ahlu Sunnah hidup pada waktu yang sama. Sehingga ketiganya pernah bergaul dan bertemu pada waktu menuntut ilmu[28][17].
Imam Ja’far adalah ulama yang sangat takwa kepada Allah, sangat ikhlas, memiliki wibawa keilmuan haibah kejiwaan, berakhlak mulia, sabar pada tempatnya, dan berani pada tempatnya serta memiliki kearifan yang sangat tinggi. Beliau termasuk salah seorang guru dari imam mujtahid Abu Hanifah dan Malik serta ulama-ulama terkemuka seperti Sufyan Atsauri dan Sufyan bin Uyaebah.
Imam Ja’far meninggal pada tahun 148 H. Serta dimakamkan di Baqie, yaitu tempat di mana dimakamkan ayahnya Muhammad al-bakir, kakeknya Zaenal Abidin, dan Hasan bin Ali.

BAB III
KESIMPULAN


Berdasarkan penjelasan diatas maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
mazhab adalah poko kpikiran atau dasar yang digunakan oleh Imam Mujtahid dalam memecahkan masalah, atau mengistinbatkan hukum islam. Mazhab menurut para ulama fiqih  yang perlu kita ketahui. Menrut ulama fiqih  mazhab adalah sebuah metodologi fiqih khusus yang dijalan oleh seorang ahli fiqih mujtahis, yang berbeda dengan ahli fiqih lain, yang menghantarkannya memilih sejumlah hukum dalam kawasan ilmu furu’.
Adapun lahirnya mazhab diakrenakan adanya perbedaan pendapat para ulama dalam menetapkan hukum yang belum ada nashnya di dalam Al Quran dan Hadits.
Dalam perkembangannya ada mazhan yang punah dan ada mazhab yang masih tetap eksis sampai sekarang. Mazhab yang telah punah diantaranya : mazhab Imam al-Auza’i, mazhab Imam Laits, mazhab Imam Daud bin Ali al-Ashbahani, dan mazhab Imam ath-Thabari. Dan mazhab yang masih tetap eksis samapai sekarang antara lain : mazhab hanafi, mazhab Maliki, mazhab Syafi’i, mazhab Hanbali, mazhab Syi’ah, dan mazhab Dhahari.
































Komentar