Tokoh Ulama Fiqih
MAM ABU HANIFAH
Abu Hanifah al-Nu'man ibn Tabit, ahli terbesar dalam
Hukum Islam, dilahirkan di Kufa pada 80 H (699M) semasa pemerintahan Abdul
Malik bin Marwan. Ia seorang non-Arab keturunan Persia. Beliau pernah mengalami
hidup pada masa sepuluh Khalifah Umayyah, termasuk Umar bin Abdul Aziz.
Pada saat itu ilmu sastra, hadits dan fiqih merupakan
mata pelajaran yang banyak diminati oleh ilmuan. Banyak ilmuan dari Mesir,
Persia dan Suriah yang belajar di Kufa. Kufa saat itu merupakan pusatnya
ilmu-ilmu Hadits karena di sana telah tinggal 1000 pengikut nabi, termasuk di
dalamnya yang pernah terjun pada perang Badar. Abu Hanifah sendiri belajar pada
seorang ulama besar pemilik sekolah tersebut yang bernama Hammad.
Selain belajar
kepada Imam Hammad beliau juga berguru kepada 93 guru ahli Hadits, termasuk
didalamnya Ata bin Ali Rabah dan Imam Akrama yang termasyur.
Selain kedalaman
ilmunya beliau juga terkenal keberaniannya dalam menasehati penguasa yang
dzalim dan kukuh memegang pendapatnya. Hingga pernah beliau dipenjarakan oleh
Khalifah Abbasiyah karena enggan bersekongkol dalam pelanggaran hukum Islam.
Dipenjara beliau di racuni hingga wafat.
Namun demikian karya-karyanya banyak digunakan oleh
muridnya untuk disebarkan kelapisan umat Islam, tiga karyanya yang terbesar antara
lain, yaitu Fiqih Akbar, Al-Alim wal Mutaam, Musnad Fiqih Akbar, sebuah
ringkasan majalah yang terkenal.
IMAM MALIK
Malik ibn Anas datang dari keluarga Arab yang
terhormat. Para ahli tarikh berbeda pendapat dalam menentukan tahun kelahiran
Imam Malik, Ibn Khalikan menyebut 95 H, tetapi yang umum diterima adalah 93 H,
dan ia lebih mudah 13 tahun dari rekannya Abu Hanifah. Beliau menggali ilmu di
Madinah yang saat itu merupakan pusat pendidikan, kakeknya dan pamannya adalah
seorang ahli Hadits. Cendekiawan yang mengajarkan beliau antara lain Imam Jafas
Sadiq, Muhammad bin Syahab Az-Zahri, Yahya bin Saeeb dan Rabi Rayi.
Imam ini banyak
mewariskan karya tulisnya salah satu yang cukup terkenal adalah Muwatta
(kumpulan hadits), yang berisi tentang Fiqih Islam, Akhlak dan Aqidah. Muwwata
merupakan kumpulan hadits yang telah banyak dibuktikan kebenarannya dan memuat
sekitar 10.000 hadits, lalu beliau merevisi sehingga menjadi 1.720 hadits.
Beliau banyak melahirkan manusia-manusia unggul yang
tenti di dukung oleh sistem saat itu di bawah kekuasaan Umar bin Abdul Aziz,
yang pernah belajar dari beliau antara lain Imam Syafii, Sofyan Tsauri, Imam
Hanafi, Qadi Muhammad Yusuf para Khalifah seperti Khalifah Mansur, Hadi Harun
dan Ma'mun, serta banyak lagi lainnya yang berguru padanya.
Beliau tidak
bersedia bila dipanggil untuk mengajar, sekalipun oleh seorang khalifah.
Prinsip beliau ilmu haruslah dihampiri, bukan ilmu yang menghampiri. Beliau
memiliki pendirian yang kuat dan berani menentang segala kekufuran yang ada
walaupun cambuk dihadapan matanya.
IMAM SYAFI'I
Abu Abdullah Muhammad bin Idris, lebih terkenal dengan
sebutan Imam Syafii. Ia lahir di Ghaza pada 767 M, ayahnya meninggal saat ia
masih kanak-kanak, dan dibesarkan oleh ibunya dalam kemiskinan. Beliau belajar
Hadits dan Fiqih dari Muslim Abu Khalid Al-Zinyi dan Sufyan Ibn Uyayna. Ia
hafal kitab Muwatta di hadapan Imam Malik menerimanya sebagai murid. Ia
berpetualang mencari ilmu ke Kairo, Baghdad, Yaman dan menyebarkannya. Daya
ingatannya yang kuat dan ketajamannya berfikir membuat banyak orang ingin tahu
dan belajar padanya. Ia dianggap pendiri Usul al-Fiqih. Ijtihad-itjihadnya
banyak digunakan kaum muslimin saat itu maupun sekarang.
Beliau memusatkan kegiatannya di Kairo dan Baghdad
dengan menghasilkan banyak karya. Dibawah Sultan Salahudin Ayyubi, Mazhab
Syafii paling utama. Tetapi Sultan Baibars mengakui juga Mazhab fiqih yang
lain.
Ia wafat di Mesir
pada 20 Januari 820 M (29 Rajab 204 H) dan dimakamkan di pemakaman Banu Abd.
IMAM HAMBALI
Masa Khalifah Abbasiyah, Ma'mun ar-Rasyid, terkenal
saat itu berkembangnya paham Mu'tazilah. Ahmad ibn Hambal dihadapkan kepada
Khalifah dan dimintai pendapatnya tentang "Apakah Al-Qur'an itu Mahluk
Alllah?" Beliau berpendapat yang bertentangan dengan pendapat Khalifah
beserta ulama Mutazilah dengan mengatakan bahwa Al-Quran adalah firman Allah.
Ternyata jawabannya itu menyebabkan ia tidur di bui.
Imam Ahmad bin Hambal terkenal sebagai seorang tokoh
Islam sekaligus pembangkit umat. Beliau dilahirkan di Baghdad pada I Rabiulawal
164 H (Desember 780 M). Ahmad menjadi piatu dalam usia muda sekali, dan
mewarisi perkebunan keluarga dengan penghasilan yang lumayan. Ia mempelajari
Hadits di Baghdad dari Qadi Abu Yusuf. Guru utamanya adalah Sofyan bin Uyayna,
tokoh ahli mahzab Hejaz. Menjadi murid Imam Syafii sejak 795 M.
Khalifah
Abbasiyah, Ma'mun ar-Rasid, meninggal tak lama setelah Imam Ahmad dipenjarakan.
Al-Mu'tasim sebagai khalifah baru memanggil kembali Imam Ahmad, lalu ditanyai
kembali mengenai Al-quran itu mahluk, dengan tegas dan penuh percaya diri Imam
Ahmad menjelaskan hal yang sama sehingga ia diasingkan, namun demikian beliau
tetap memegang teguh pendirianya.
Imam Ahmad sangat mementingkan Hadits. Karya besarnya
adalah Musnad, sebuah ensikplopedi yang memuat 2.800 sampai 2.900 Hadits Nabi.
Karyanya yang lain adalah Kitab us Salah (kitab tentang sholat),
Ar-radd-alal-Zindika (sebuah sanggahan tentang Mutazilah yang dikarangnya saat
dipenjara) Kitab us Sunnah.
IMAM ABU
ISHAQ AS SYIRAZI (W. 476 H.)
Nama lengkapnya, Ibrahim bin Ali bin Yusuf Jamaluddin al Firusabadi as
Syirazi, Dila-hirkan pada tahun 383 H. di desa Firuz Abad, Syirazi, Persia. Ia
sebagai dosen Universitas Nidzamiyah di Baghdad, sebuah Perguruan Tinggi yang
didirikan perdana menteri Nidzamul Muluk dari kerajaan Sal-juq. Banyak
kitab-kitab karangan beliau antara lain Al Muhazab, At Tanbih, At Tabsyirah
Al Luma’, Tazkirah al Masulin dan sebagainya. Kitab At Tanbih itu kemudian.
Disyarahkan oleh para pakar Islam seba-nyak 37 macam syarah dengan berbagai
pemikiran sesuai dengan latar belakang disiplin ilmu yang mereka miliki. Di
samping itu kitab Al Muhazab oleh Imam Nawawi di syarakhan menjadi 21
jilid besar dan dinamakan Al Majmu’. Abu Ishaq wafat tahun 476 H.
IMAM
NAWAWI (Wafat: 676 H.)
Nama lengkapnya ialah Muhyiddin Abi Zakaria Yahya bin Syaraf An Nawawi
dilahir-kan pada tahun 630 H. di Nawa, sebuah negeri dekat Damaskus (Damsyik)
Suriah. Imam Nawawi putra terbaik telah berhasil menyelesaikan kitab
karangannya sebanyak 30 judul kitab diantaranya yaitu, Minhajut Thalibin,
Riyadhus Shalihin, Al Azkar, Matan Arba’in, Al Majmu’. Syarah Hadits Muslim, AL
Idlah, At Tibyan, Al Irsyad, Bustanul ‘Arifin, Al Isyarat, Mir’atuz Zaman, At
Tahqiq dan lainnya. Selama hidupnya ia belum pernah menikah karena sibuk
dengan penyusunan kitab-kitabnya itu hingga akhir hayat pada tahun 676 H. dalam
usia 46 tahun.
SYAIKH AL
BAJURI (Wafat: 1276 H.)
Nama lengkapnya adalah Ibrahim bin Muhammad al Bajuri, lahir di Bajur,
Mesir. Setelah selesai kuliah di Universitas Al Azhar Kairo kemudian menjadi
dosen pada Univer-sitas ter-sebut. Guru-gurunya ilmu fiqih ialah Syaikh
Abdullah as Syarqawi, Dawud al Qal’awi, Muhammad al Fadhali dan ulama lainnya.
Diantara para murid Bajuri ini ada-lah Syaikh Haji Ahmad Rifa’i bin Muhammad
al Indunisi. Kitab-kitab karangannya ialah Hasyiyah Al Bajuri, Tahqiqul
Maqam, Hasyi-yah Sanusi, Tuhfatul Murid Hasyiyah Matan Sulam, Tuhfatul Basyar,
Tuhfatul Khairiyah, Hasyiyah Banat S’ad, Fathul Khabir, Ad Durarul Hasan,
Fathur Rabbi Bariyah. Fathul Fatah. Hasyiyah al Burdah dan Al Mawahibul
Laduniyah serta yang lain. Beliau wafat pada tahun 1276 H.
C. Analisis Dan Kesimpulan
·
Analisis
Fiqih adalah Ilmu yang menerangkan segala hak dan kewajiban yang
berhubungan amalan para mukalaf, maka sudah sepatutnya setiap muslim
mempelajari fiqih sebagai alat untuk melaksanakan ibadah kepada Allah SWT.
Maka segala Amalan didunia harus disertai dengan ilmu Fiqih, karena semua
tatacara pelaksanaan ibadah ada dalam fiqih. Hamba yang tidak mengetahui
tentang ilmu fiqih, maka amalannya dalam keadaan sia-sia.
·
Kesimpulan
Fiqih Menurut Imam Asy-Syafi’i adalah ilmu yang menerangkan segala hukum
agama yang berhubungan dengan pekerjaan para mukallaf, yang dikeluarkan (diistimbatkan)
dari dalil-dalil yang jelas (tafshili)
Sedangkan menurut Imam Hanafi adalah Ilmu yang menerangkan segala hak dan
kewajiban yang berhubungan amalan para mukalaf.
Jadi Fiqih secara keseluruhan pengertiannya adalah fiqih adalah : ilmu yang
menjelaskan tentang hukum syar’iyah yang berhubungan dengan segala tindakan
manusia, baik berupa ucapan atau perbuatan, yang diambil dari nash-nash yang
ada, atau dari mengistinbath dalil-dalil syariat Islam.
Tokoh ulama yang paling terkemuka dalam Ilmu Fiqih adalah para ulama yang
mempunyai pengikut banyak atau yang kita kenal dengan ulama mazhab. Diantaranya
adalah: Imama Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Imam Hambali, disamping para tokoh
ulama yang lain.
Setelah Imam Malik wafat, al-Syafi’i
dibantu oleh orang-orang Quaraisy, ia pun dapat bekerja sebagai pegawai negeri
Yaman. Dalam melaksanakan tugasnya sebagai pegawai Negara, nampaklah kecakapan
dan kecerdasannya serta ketinggian silsilah nasabnya, sehingga beliau menjadi
terkenal dan nama beliaupun banya disebut-sebut dikalangan masyarakat.
Ketika Yaman dikuasai oleh gubernur
yang zalim, Imam al-syafi’i sebagai petugas yang jujur menentang kezaliman
tersebut. Oleh karenanya gubernur menyebaran fitnah terhadap al-Syafi’i kepada
Khalifah Abbasiyah, merekapun sangat waspada terhadap keturunan Ali. Gubernur
menuduh al-Syafi’i bersekongkol denagn pemberontak untuk menggulingkan
pemerintahan. Maka Khaifah yang berkuasa pada saat itu al-Rasyid, memerintahkan
supaya al-Syafi’i didatangkan ke Bagdad bersama sembilan orang lainnya. Akan
tetapi ia dapat melepaskan semua tuduhan yang ditimpakan kepadanya. Muhamad Ibn al-Hasan yang menjadi hakim
besar di Bagdad terdorong hatinya unntuk membantu al-Syafi’i dari segala
tuduhan tersebut. Maka denagn kesaksian Muhammad
Ibn al-Hasan, maka ditundalah pemacungan al-Syafi’i dan selamatlah ia.
Kedatangan al-Syafi’i kali ini ke
Bagdad adalah pada tahun 184 H. Yaitu pada ketika beliau berumur 34 tahun.
Kiranya penderitaan yang teramat pahit yang dirasakannya inilah yang
menyebabkan ia melepaskan jabatan pemerintahan dan meneuni bidang keilmuan,
sehingga Imam al-Syafi’i dapat mewariskan pusaka yang kekal sepanjang masa.
Selama di Bagdad ia mempelajari fiqih Iraq, ia membaca kitab-kitab Muhammad Ibn Hasan. Dengan demikian
berkumpullah fiqih Hijazi dan fiqih Iraqi, atau fiqih yang berpegang pada
Dirāyah.
Walaupun al-Syafi’i menghadiri
majlis Ibn Hasan, tetapi ia memandang dirinya sebagai pengikut setia Malik,
salah satu pengikut mazhabnya dan salah seorang pengahafal al-Muwatta’, sehingga ia tetap membela fiqih Madinah. Oeh karenanya
ia sering mendebat Muhammad Ibn Hasan karena menganggap sebagai guru, akan
tetapi pada akhirnya ia juga dapat berdiskusi dan mendebatnya karena atas
permintaan Muhammad Ibn Hasan sendiri.[1][10]
Setelah itu al-Syafi’i kembali lagi
ke Mekkah dengan membawa fiqih Iraqi yang sangat banyak. Di Mekkah ia
mendirikan majlis di masjid al-Haram, lalu mulailah ia menyajian fiqih baru,
yaitu fiqih Madinah yang bercampur fiqih Iraqi, fiqih yang bercampur antara
aqal dan naql. Kurang lebih sembilan tahun lamanya al-Syafi’i bermukim di
Mekkah.[2][11] Kemudian
beliau membuat kaidah-kaidah istinbat hukum, oleh sebab itulah ia bermukim lama
di Mekkah, jauh dari kota kesibuan seperti Iraq, untuk mempelajari jalan dalālah yang ditunjukkan al-Qur’an untu
mengetahui hukum-hukum yang nasikh dan
yang mansukh. Itu semua dimaksudkan
untuk mengetahui kedudukan sunnah dalam syari’at Islam, mengetahui sahih
ataupun dha’ifnya, dan cara-cara mengambil dalil dengan sunnah serta
kedudukannya terhadap al-Qur’an.
Maka di waktu inilah ia membuat
dasar-dasar istinbat. Setelah matang
mempelajarinya, ia pun pergi ke Bagdad tempat berkumpulnya ulama, karena di
Madinah pada saat itu telah mulai kendur sesudah wafatnya Malik Ibn Anas, sedangkan di Bagdad telah menampung ahl al-ra’yi dan ahl al-hadis.
Al-Syafi’i datang ke Bagdad yang
kedua kalinya pada tahun 195 H. Sesuadah mempunyai jalan yang baru dalam bidang
fiqih. Dia tidak datang dengan hanya membawa masalah-masalah furu’, bahkan ia datang dengan membawa
kaidah-kaidah kulliyah. Ia telah mengembangkan
fiqih baru dan pendapat-pendapat yang berlainan dengan fiqih dan
pendapat-pendapat gurunya (Malik),
walaupun belum diritik dan disalahkannya, namun kemudian ia merasa perlu untuk
mengkritik pendapat-pendapat guruna itu, karena saat itu telah banyak orang
menolak hadis yang berlawanan dengan pendapat Mali. Maka dari itu hadislah yang
didahulukan , kemudian ia membela mati-matian dan mengkritik pendapat Malik
serta menyatakan segi-segi kelemahannya agar manusia mengetahuinya, bahwa Malik
itu adalah juga manusia biasa, bisa salah dan bisa benar. Pendapat Malik harus
disalahan apabila bertentangan dengan hadis. bahkan al-Syafi’i juga mengritik
pendapat-pendapat ulama Iraq, yakni Abu
Hanifah dan juga sahabat-sahabatnya.
Al-Syafi’i mendebat pendapat-pendapat
mereka tanpa menyinggung kehormatan orang yang didebatnya, sehingga Ahmad Ibn
Hanbal berkata; “As-Syafi’i adalah
seorang filosof dalam empat hal; dalam bahasa, dalam perbedaan pendapat, dalam
segi makna dan dalam fiqihnya”. Dalam perdebatan-perdebatannya ia sangat
membela hadis dan ulama-ulamanya. Ia sangat ahli dalam berdebat dan mengetahui uslub-uslubnya.[3][12]
Setelah itu ia pergi ke Iraq untuk
mengembangkan jalan barunya tersebut , menyusun kitab-kitab dan
risalah-risalah, serta mendidik kader fiqih yang handal.[4][13] Kemudian pada tahun 198 H. Ia embali ke Bagdad. Ia
menetap disana beberapa bulan lamanya, untuk kemudian ke Mesir. Beliau tidak menetap di Bagdad pada saat itu karena
tampu pimpinan khalifah dipegang oleh al-Makmun
yang sangat menonjolkan unsur persianya, serta merangul paham-paham filsafat
dan mendekatkan diri kepada tokoh-tokoh Mu’tazilah.
Sedangkan al-Syafi’i menjauhan diri dari pandangan Mu’tazilah. Pernah suatu hari khalifah al-makmun mengajak
al-Syafi’i untuk menjadikan besar di Bagdad, namun beliau menolaknya.
Ø Ulama-ulama Mekkah yang menjadi
gurunya :
Sufyan bin ‘Uyainah, Muslim bin
Khalid al-Zanzi, Sa’id bin Salim al-Kaddah, Daud bin ‘Abdurrahman al-‘Attars,
dan ‘Abdul Hamid bin Abdul Aziz Abi Zuwad.
Ø Ulama-ulama Madinah yang menjadi
gurunya :
Malik bin Anas, Ibrahim bin Sa’ad
al-Ansari, ‘Abd al-Aziz bin Muhammad bin Abi Sa’id bin Abi Fudaik, Abdullah bin
Nafi’, teman dari Abi Zuwaib.
Ø Ulama-ulama Yaman yang menjadi
gurunya :
Muttaraf bin Hazim, Hisyam bin
Yusuf, ‘Umar bin Abi Salamah, teman dari al-Auza’I dan Yahya bin Hasan teman
al-Lais.
Ø Ulama-ulama Iraq yang menjadi
gurunya :
Waki’ bin Jarrah, Abu Usamah, Hammad
bin Usamah, Isma’il bin Ulaiyah, Abdul Wahab bin Abdul Majid, Muhammad bin
al-Hasan.
C.
Murid-Murid
dan Penyebar Madzhab Al-Syafi’i
Murid-murid
Imam Syafi’i dan yang menyebarkan ilmu beliau amat banyak, namun yang menonjol
dalam menyebarkan madzhab beliau adalah :
1.
Murid yang
di Mesir yang menukil pendapat jadid (baru) dari Imam Syafi’i yang masyhur
adalah :
a.
Al Muzanniy,
nama aslinya adalah Isma’il bin Yahya Al Muzanniy, lahir tahun 175 H dan
meninggal tahun 254 H.[6][15] Ketika Imam
Syafi’i tiba di Mesir, ia mulai belajar dari beliau hingga Imam Syafi’i wafat.
Namun kalangan Syafi’iyah menganggap Muzanniy sebagai mujtahid mutlak karena ia
berbeda pandangan dalam beberapa masalah dengan Imam Syafi’i. Beliau memiliki
karya Mukhtashor Al Muzanniy yang dicetak sebagai catatan kaki dari kitab Al
Umm.
b.
Al Buyuthiy,
nama beliau adalah Abu Ya’qub Yusub bin Yahya Al Buyuthiy. Beliau berasal dari
daerah Buyuth di dataran tinggi Mesir. Ia adalah di antara murid senior Imam
Syafi’i. Imam Syafi’i kadang menjadikan pendapatnya sebagai rujukan dalam
berfatwa. Beliau juga memiliki Mukhtashor Al Buyuthiy.
c.
Ar Robi’ bin
Sulaiman Al Marodiy, periwayat kitab Al Umm. Ia yang menyalin kitab Al Umm,
saat Imam Syafi’i masih hidup.
2.
Murid yang
di Irak yang menukil pendapat qodim (lama) dari Imam Syafi’i, yaitu :
a.
Al Hasan bin
Muhammad, lebih dikenal dengan Al Za’faroniy. Ia meninggal dunia tahun 260 H.
D.
Karya-Karya
Al-Syafi’i
Ini adalah
beberapa karya beliau yang kami dapati :
Al Umm, al-Risalah, Kitab Ikhtilaful
Hadis,[8][17] al-Sunnah,
Al-Musnad,[9][18]ar-Radd
‘alal Baraahimah, Mihnatusy Syafi’i, Ahkaamul Qur’an.[10][19] Kitab yang
kami bahas di sini adalah kitab al-Umm.
E.
Al-Umm
Dalam kitab
Al-Umm, al-Syafi’i banyak menggunakan hadis-hadis Nabi sebagai landasan
bagiannya dalam mengambil istinbat hukum. Sebagai ulama yang diberi gelar Nasir al-Sunnah, sudah barang
tentu al-Syafi’i telah melakukan penyaringan terhadap hadis-hadis yang dipakai.
Disuatu sisi
kitab ini merupakan kitab fiqih terbesar dan tiada tandingnya dimasanya. Dalam
kitab ini, pembahasan berbagai persoalan lengkap dengan dalil-dalilnya, baik
dari al-Qur’an, al-Sunnah, Ijma’ dan Qiyas. Sedang disisi lain juga disebut
kitab hadis karena dalil-dalil hadis yang ia kemukakan menggunakan jalur
periwayatan tersendiri sebagaimana layaknya kitab-kitab hadis.
Dikalangan
ulama terdapat keraguan dan perbedaan pendapat, apakah kitab tersebut ditulis
oleh al-Syafi’i sendiri ataukah karya para murid-muridnya. Menurut Ahmad Amin ,
Al-Umm bukanlah karya langsung dari al-Syafi’i, namun meruapakan karya muridnya
yang menerima dari al-Syafi’i dengan jalan didiktekan. Dan ada pula yang
mengatakan, di dalam kitab al-Umm ada terdapat tulisan al-Syafi’i langsung
tetapi ada juga tulisan dari muridnya.[11][20] Bahkan ada pula yang mendapatkan petunjuk bahwa dalam
al-Umm ada juga tulisan orang ketiga selain al-Syafi’i dan al-Rabi’ muridnya.
Namun yang masyhur diceritakan bahwa kitab al-Umm adalah catatan pribadi
al-Syafi’i, dan ijma’ ulama mengatakan bahwa kitab ini adalah karya orisinil
al-Syafi’i yang memuat pemikiran-pemikirannya dala bidang hukum.
F.
Isi,
Sistematika dan Metode dalam Al-Umm
Adapun isi,
sistematika, dan metode yang digunakan Imam Syafi’i dalam menguraika
keterangan-keterangannya, Imam Syafi’i terkadang memakai metode tanya jawab,
dalam arti menguraikan pendapat pihak lain yang diadukan sebagai sebuah
pertanyaan, kemudian ditanggapinya dalam bentuk jawaban.
Pada
kesempatan lain Imam al-Syafi’i menggunakan metode eksplanasi dalam arti
menguraikan secara panjang lebar suatu masalah dengan memberikan penetapan
hukumnya berdasarkan prinsip-prinsip yang dianutnya tanpa ada sebuah
pertanyaan.
Adapun
mengenai sistematikanya, kitab ini diringkas agar memudahkan para pembaca
tentang gambaran fiqih metodologi imam al-Syafi’i pembahasan-pembahasan
tersebut diringkas menjadi 3 jilid lengkap, diantaranya :
Jilid 1 :
Biografi Imam al-Syafi’i, Pembahasan tentang Bersuci (thaharah), Haid, Shalat,
Shalat Idul Fitri dan Idul Adha, Jenazah, Zakat,Pembagian Zakat, Sederhana
Puasa, I;Tikaf, Haji, Penyembelihan Kurban, Hewan Buruan, dan Sembelihan,
Makanan dan Keterangan Tentang Halal Haramnya, Nadzar, Berhubungan Dengan Hewan
Kurban dan Nadzar.
Jilid 2 :
Pembahasan tentang Jual Beli, Gadai, Suf’ah (hak membeli lebih dulu), Hibah,
Luqathah (barang temuan), al-Laqith, Fara’id (pembagian warisan), Wasiat,
Jizyah, Kitab memerangi pemberontak (Ahlu Baghyi dan orang-orang murtad),
Perlombaan dan Memanah, Hukum memerangi musyrikin dan masalah harta kafir
Harbi, Nikah, Mahar, Syighar, Nafkah, Luka-luka yang disengaja, Hudud dan sifat
pengasingan, Peradilan dan Hakim.
Jilid 3 :
Perbedaan pandangan Ali dan Abdullah bin mas’ud radhiallahu’anhum-Pembahasan
tentang perbedaan pendapat Malik dan Syafi’i rahimahumullah-pembahasan tentang
pembebasan budak, rangkuman ilmu, Sifat larangan rasulullah shalallahu ‘alaihi
wa sallam, Pembahasan tentang membatalkan, Istihsan (menganggap baik sesuatu),
Pembahasan tentang bantahan terhadap Muhammmad bin Al-Hasan, Pembahasan tentang
siyar (sejarah) Al-Auza’i, Pembahasan tentang Undian, Pembahasan tentang
hukum-hukum Tadbir (menjanjikan kemerdekaan bagi budak setelah majikan
meninggal dunia), Pembagian tentang Al-Mukatab.
Dalam format kitab al-Umm yang dapat ditemui pada masa
sekarang terdapat kitab-kitab lain yang juga dibukukan dalam satu kitab al-Umm
diantaranya adalah :
1.
Al-Musnad, berisi sanad Imam Syafi’i dalam meriwayatkan
hadits-hadits Nabi dan juga untuk mengetahui ulama-ulama yang menjadi guru imam
asy-Syafi’i.
2.
Khilafu Malik, berisi bantahan-bantahannya terhadap Imam Malik
gurunya.
3.
Al-Radd ‘Ala Muhammad Ibn Hasan, berisi pembelaannya terhadap
mazhab ulama Madinah dari serangan Imam Muhammad Ibn Hasan, Murid Abu Hanifah.
4.
Al-Khilafu
Ali wa Ibn Mas’ud, yaitu kitab yang memuat pendapat yang berbeda antara
pendapat Abu Hanifah dan Ulama Irak dengan Ali bin Abi Thalib dan Abdullah bin
Mas’ud.
5.
Sair al-Auza’i, berisi pembelaannya atas imam al-Auza’i dari
serangan Imam Abu Yusuf.
6.
Ikhtilaf al-Hadits, berisi keterangan dan penjelasan
asy-Syafi’i atas hadits-hadits yang tampak bertentangan, namun kitab ini juga
ada yang dicetak tersendiri.
G.
Kelebihan dan Kekurangan Kitab al-Umm
Kitab ini
merupakan kitab induk imam mazhab Syafi’i. dan ditulis dengan pembahasan yang
tidak terlalu panjang dan tidak pula terlalu pendek, sehingga memudahkan
pembaca dalam memahmi kata demi kata Imam Syafi’i. meskipun di dalam kitab ini
disertakan pendapat ulama lain, namun bisa dikatakan bahwa kitab ini asli
mazhab Syafi’i. Sehingga bagi pembaca atau pemula yang mau mendalami mazhab
Syafi’i cukup dengan kitab ini.
Adapun
kekurangan kitab ini adalah masih ada beberapa kata yang belum bisa dicerna
oleh pembaca yang pemula belajar mazhab.
H.
Kesimpulan
Dari
pembahasan diatas tadi bisa kita ambil kesimpulan bahwa al-Syafi’i yang selama
ini dikenal ahli fiqih ternyata juga mempunyai perhatian terhadap hadis.
Di dalam
kitab al-Umm terdapat sejumlah hadis yang menjadikan rujukan istinbatnya dalam
mengambil hukum. Sebagi seorang ulama yang digelar Nasir al-Sunnah, sudah
barang tentu al-Syafi’i telah melakukan penyaringan hadis-hadis yang beliau
pakai. Oleh karenanya suatu hal menarik bagi kita untuk dijadikan bahan
penelitian tentang keshahihan hadis-hadis yang diriwayatkan oleh Imam Syafi’i.
Daftar Pustaka
Abdurrahman,
Studi Kitab Hadis, (Yogyakarta :
Teras), Cet-2, Tth.
Qohar,
Adnan, Ilmu Ushul Hadis, (Yogyakarta
: Pustaka Pelajar Offset), Cet-2, Juni 2009
Suryadilaga,
Alfatih, Ulumul Hadis, (Yogyakarta :
Teras), Cet-1, Tth.
Rahman,
Zyfran, Kajian Sunnah Nabi Sebagai Sumber
Hukum Islam, (Jakarta : Cv. Pedoman Ilmu Jaya), Cet-1, 1995
Al-‘Aqil,
Muhammad bin A. W, Manhaj Aqidah Imam
Asy-Syafi’i Rahimahullah (terj), (Jakarta : Pustaka Imam asy-Syafi’i),
Cet-6, 2011
Asy-Syafi’i,
Muhammad bin Idris, Musnad al-Imam
al-Syafi’i, (Beirut : Darul Kutub al-‘Ilmiyah).
http://rumaysho.com/belajar-Islam/teladan/4216-imam-syafii-dan-murid-muridnya.html
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Mazhab Fiqih
Menurut bahasa, mazhab
berasal dari sighah masdar (kata sifat) dan isim makan (kata yang
menunjukkan tempat) yang diambil dari fi’il madhy “dzahaba” yang berarti
“pergi”. Bisa juga berarti al-ra’yu yang artinya “pendapat”.
1.
Menurut Said Ramadhany al-Buthy, mazhab adalah jalan pikiran (paham/pendapat)
yang ditempuh oleh seorang mujtahid dalam menetapkan suatu hukum Islam dari
Al-Quran dan hadits.
2.
Menurut K.H.E. Abdurrahman, mazhab dalam
istilah islam berarti pendapat, paham atau aliranseorang alim besar
dalam Islam yang digelari Imam seperti Imam Abu Hanifah, mazhab Imam Ibn
Hanbal, mazhab Imam syafi’i mazhab Imam Maliki, dan lain-lain.
3.
Menurut A. Hasan, mazhab adalah sejumlah fatwa atau pendapat-pendapat
seorang alim besar dalam urusan agama, baik dalam masalah ibadah ataupun lainnya.
Dari beberapa pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud
dengan mazhab menurut istilah, meliputi dua pengertian, yaitu :
a.
Mazhab adalah jalan pikiran atau metode yang ditempuh oleh seorang imam
mujtahid dalam menetapkan hukum atau peristiwa berdasarkan Al-quran dan Hadis.
b.
Mazhab adalah fatwa atau pendapat seorang Imam Mujtahid tentang hukum suatu
peristiwa yang diambil dari Al-Quran dan Hadis.
Jadi mazhab adalah poko
kpikiran atau dasar yang digunakan oleh Imam Mujtahid dalam memecahkan masalah,
atau mengistinbatkan hukum islam. Selanjutnya imam mazhab dan mazhab itu
berkembang pengertiannya menjadi kelompok umat islam yang mengikuti cara
Istinbath Imam Mujtahid tertentuatau mengikuti pendapat Imam Mujtahid tentang masalah hukum Islam.
Adapun pengertian
mazhab menurut para ulama fiqih yang
perlu kita ketahui. Menrut ulama fiqih
mazhab adalah sebuah metodologi fiqih khusus yang dijalan oleh seorang
ahli fiqih mujtahis, yang berbeda dengan ahli fiqih lain, yang menghantarkannya
memilih sejumlah hukum dalam kawasan ilmu furu’[14][3]. Masalah yang bisa
menggunakan metode ijtihad adalah yang termasuk istilah dzonni atau prasangka ,
bukan hal yang qoth’i atau pasti.
Itulah penjelasan
mengenai pengertian mazhab yang pada intinya memiliki makna yang sama. Lahirnya
mazhab ini tidak bisa terlepas dari perkembangan huku-hukum islam sebelumnya
yaitu pada masa Rasulullah dan sahabat. Bila pada masa Nabi sumber fiqih adalah
Al-Quran, maka pada masa sahabat dikembangkan dengan dijadikannya petunjuk Nabi
dan Ijtihad sebagai sumber penerapan fiqih. Sesudah masa sahabat, penetapan
fiqih dengan menggunakan Sunnah dan Ijtihad ini sudah begitu berkembang dan
meluas[15][4]. Yang kemudian kita
mengenal mazhab-mazhab fiqih. Mazhab dalam fiqih ada beberapa macam, hal ini
dikarenalan adanya perbedaan pendapat dalam berijtihad seorang ulama.
B.
Lahirnya Mazhab-mazhab Fiqih
Manusia diberikan daya
pikir, daya cipta, nalar dan daya mempergunakan ijtihad. Maka sesuai dengan
tabiat dan naluri manusia itu sendiri, timbullah berbagai macam pendapat dalam
menhadapai suatu masalah. Hal ini tidak mungkin dihilangkan atau dihindari
karena naluri manusia menghendaki yang demikian[16][5]. Itulah yang melatar
belakangi lahirnya mazhab-mazhab dalam dunia Islam. Seperti yang dijelaskan
sebelimnya bahwa mazhab adalah hasil Ijtihad seorang Mujtahid, yang mana dari
para Mujtahid itu terdapat perbedaan-perbedaan pendapat dalam menetapkan sebuah
hukum yang belum ada nashnya dalam Al-Quran dan Hadis.
Sejak kira-kira
pertengahan abad pertama hijriyah sampai awal abad ke empat, tidak kurang dari
19 aliran hukum sudah tumbuh dalam Islam. Kenyataan ini saja cukuplah
menunjukkan betapa ahli-ahli hukum kita dahulu tak putus-putusnya bekerja untuk
disejalankan dengan kebutuhan-kebutuhan peradaban yang terus tumbuh[17][6].
Pada masa Tabi’-tabi’in
yang dimulai pada awal abad kedua Hijriyah, kedudukan Ijtihad sebagai Istinbath
hukum semakin bertambah kokoh dan meluas, sesudah masa itu muncullah
mazhab-mazhab dalam bidang hukum Islam. Adapun faktor yang menentukan
perkembangan hukum Islam sesudah Rasulullah wafat, yaitu:
1.
Semakin luasnya daerah kekuasaan Islam, mencakup wilayah-wilayah
semenanjung Arab, Irak, mesir, Syam, Persi dan lain-lain.
2.
Pergaulan kamu muslimin dengan bangsa yang ditaklukannya. Mereka
terpengaruh oleh budaya, adat istiadat serta tradis bangsa tersebut.
3.
Akibat jauhnya negara-negara yang ditaklukan itu dengan ibu kota Khalifah
(pemerintahan) Islam, membuat gubernur, para hakim dan para ulama harus
melakukanijtihad guna memberikan jawaban terhadap problem dan masalah-masalah
baru yang dihadapi.
Dalam perkembangannya,
mazhab-mazhab itu tidak sama. Ada yang mendapatkan sambutan dan memiliki
pengikut yang mengembangkan dan meneruskannya, namun adakalanya suatu mazhab kalah
pengaruhnya oleh mazhab-mazhab yang lain, dan pengikutnya menjadi surut. Oleh
karenaya ada mazhab-mazhab yang masih eksis dan dianut oleh umat muslim sampai
saat ini diantaranya : mazhab Hanafi, mazhab Maliki, mazhab Syafi.i, mazhab
Hanbali, mazhab Syi’ah, dan mazhab Dhahiri[18][7]. Adapun mazhabyang
telah punah antara lain: mazhab Al-Auza’iy, mazhab Al-Zhahiry, mazhab
al-Thabary, dan mazhab al-Laits.
Dari perkambangan
mazhab yang tetap eksis sampai sekarang memilik dampak yang positif di kalangan
umat Islam, yang mana umat Islam tidak bingung lagi dalam melakukan hal-hal
yang belum ada nashnya dalam Alquran atau sunnah. Mereka sudah memiliki
pegangan yang dapat dipercaya, sehingga tidak ada keraguan dalam menjalankan
kehidupan ini. Disamping memiliki dampak yang positif, perkembangan mazhab
tersebut juga memilik dampak negatif. Setelah munculnya mazhab-mazhab dalam
hukum Islam dan hasil Ijtihad para Imam mazhab telah banyal dibukukan, ulama
sesudahnya lebih cenderung untuk mencari dan menetapkan produk-produk
ijtiadiyah para mujtahid sebelumnya, meskipun mungkin sebagian dari hasil
ijtihad mereka sudah kurang atau tidak sesuai lagi dengan kondisi yang dihadai
ketika itu. Lebih dari itu, sikap toleransi bermazhab pun semakin menipis di
kalangan sesama pengikut-pengikut mazhab fiqih yang ada, bahkan acapkali timbul
persaingan dan permusuhan sebagai akibat dari fanatisme mazhab yang berlebihan.
Kemudian berkembang pandangan bahwa mujtahid hanya boleh melakukan penafsiran
kembali terhadap hukum-hukum fiqih dalam batas-batas yang telah ditentukan oleh
imam-imam mazhab yang dianutnya. Hal ini mengakibatkan kemunduran fiqih Islam.
C.
Mazhab-mazhab yang Sudah Punah
Seperti yang telah
dijelaskan sebelumnya bahwasannya perkembangan mazhab tidak semuanya berjalan mulus.
Ada mazhab-mazhab yang mengalami kemunduruan dan akhirnya punah. Sehingga tidak
dijadikan sebagai pedoman lagi.
Sebagian dari
mazhab-mazhab para fuqaha’, ada yang memiliki pengikut-pengikut yang
menjalankannya, namun pada suatu waktu mereka kalah pengaruh dari mazhab-mazhab
lain yang datang kemudian, sehingga pengikut-pengikutnya menjadi surut.
Imam-imam yang pernah terkenal dari mazhab-mazhab tersebut yang kurang atau
tidak berkembang lagi adalah :
1.
Abu ‘Amr Abd. Rahman bin Muhammad al-Auza’iy.ia dilahirkan di Ba’labak
tahun 88 H. Al’Auza’iy termasuk tokoh hadits yang tidak menyukai
qiyas,orang-orang Syam bahkan Hakim Syam mengikuti mazhabnya. Kemudian mazhab
al-Auza’iy pindah ke Andalusia bersama orang-orang yang memasukinya dari
pengikut banu Umayyah, kemudian mazhab ini surut di hadapan mazhab Syafi’i di
Syam dan di hadapn mazhab Maliki di Andalusia pada pertengahan abad ke-3 H.
Atau dapat disimpulkan bahwa, mazhab imam al-Auza’iy mempunyai banyak
pengikut pada abad ke-2 H di Syam dan Andalusia. Di abad ke-3 mulai
ditinggalkan dan imam al-Auza’iy wafat pada tahun 157 H[19][8].
2.
Abu Sulaiman Daud bin Ali bin Khalaf al-Ashbahani yang terkenal dengan
al-Zhahiry, dilahirkan di Kuffah pada tahun 202 H. Ia mempelajari ilmu dari
Ishak bin Rahawih, Abu Tsaur dan lain-lain. Ia adalah orang yang paling fanatik
dengan Syafi’i dan menulis dua buku tentang keutamaan-ketamaan serta memujinya[20][9].
Pada masa itu merupakan puncak perkambangan ilmu di Baghdad. Kemudian ia
membuat aliran (mazhab) tersendiri. Mazhab Daud al-Zhahiry terus berkembang
sampai pertengahan abad ke-5, kemudian surut. Ia mempunyai pendapat0pendapat
yang bertentangan dengan jumhur, karena pendapatnya dihasilkan dengan tidak
menggunakan qiyas dan ra’yu, tetapi hanya mengamalkan sahir Al Quran dan
Sunnah.
3.
Mazhab al-Thabary. Pendiri mazhab ini adalah Abu Ja’far bin Jarir
al-Thabary, dilahirkan tahun 224 H dan wafat di baghdad tahun 320 H.
Beliau terkenal sebagai seorang mujtahid, ahli sejarah dan tafsir. Mulanya
beliaumempelajari fiqih al-Syafi’i dan Malik serta fiqih ulama Kufah, kemudian
membentuk mazhab sebdiri yang berkembang di Baghdad. Di antara pengikutnya
adalah Abu al-Farj al-Nahrawy. Tetapi mazhabnya surut pada pertengahan adad
ke-5 H.
4.
Mazhab al-Laits. Pendiri mazhab ini adalah Abu al-harits al-Laitsi bi Sa’ad
al-Fahmy, wafat pada tahun 174 H. Beliau terkenal sebagai ahli fiqih di Mesir.
Al-Syafi’i mengakui bahwa al-Laitsi ini lebih pandai dalam soal fiqih dari pada
Malik. Akan tetapi pengikut-pengikutnya tidak besunggug-sungguh mengembangkan
mazhabnya sehingga lenyap. Mazhab al-Laitsi lenyap pada pertengahan abad ke-3
H.
D.
Mazhab-mazhab Fiqih yang Masih Eksis
Seperti yang sudah
dijelaskan bahwa selain ada mazhab yang punah, ada juga mazhab yang masih eksis
hingga sekarang. Mazhab-mazhab tersebut antara lain : mazhab hanafi, mazhab
Maliki, mazhab Syafi’i, mazhab Hanbali, mazhab Syi’ah, dan mazhab Dhaihari[21][10]. Berikut penjelasannya
:
1.
Mazhab Hanafi (80-150 H/ 696-767 M)
Memilik nama lengkap An-Nu’man bin Tsabit bin Zutha bin Mahmuli Taymillah
bin Tsalabah. Beliau keturunan Parsi yang merdeka, dan Hanfah bin ismail bin
Hamis berkata : “kami keturunan Parsi yang merdeka.” Demi Allah kami
tidak pernah tertimpa budak sama sekali. Dilahirkan pada tahun 80 H. Beliau
termasuk Tabiit Tabi’in ( yang mengikuti Tabi’in )[22][11].
Beliau lebih terkenl dengan nama hanifah. Bukan kerena mempunyai anak
bernama Hanifah, tetapi asal nama itu dari Abu al-Millah al-hanifah, diambil
dari ayat: “Fatt Abi’u millah Ibrahia Hanifa” (maka ikutilah agama Ibrahim yang
lurus. Ali Imran ayat 95). Belaiu orang Persia yang menetap di Kufah. Pada
waktu kecil beliau menghafal Al Quran, seperti dilakukan anak-anak pada masa itu, kemudian berguru pada Imam Ashim
salah seorang imam Qiro’ah sab’ah. Keluarganya adalah keluarga pedagang dan
kemudian beliau menjadi pedagang. Guru Abu Hanifah yang terkenal diantaranya
adalah al-Sya’bi dan Hammad Abi Sulayman di Kuffah, Hasan Basri di Basrah,
Atha’ bin Rabbah di Mekkah, Sulayman, dan Salim di Madinah.
Yang menonjol dari fiqih Abu Hanifah ini antara lain adalah:
·
Sangat rasional, mementingkan maslahat, dan manfaat.
·
Lebih mudah dipahami dari pada mazhab yang lain.
·
Lebih liberal sikapnya terhadap dzimis (warga negara yang nonmuslim).
Imam Abu Hanifah meninggal pada bulan Rajab tahun 150 H. Meskipun Abu
Hanifah seorang ulama besar, beliau tidak merasa memonopoli kebenaran. Hal itu
terbukti dari pernyataan:
“saya mengambil pendapat ini, karena pendapat ini benar, tapi mengandung
kemungkinan salah. Dan saya tidak mengambil pendapat itu, karena pendapat itu
salah, tapi mengandung kemungkinan benar”.
Beliau meninggal ketika sedang
Shalat. Kitab yang langsung di nisbatkan kepada Abu Hanifah adalah Fiqh
al-Akbar, al-Alim wal Muta’alim, dan Musnad.
2.
Mazhab Maliki (93-173H / 711-795M)
Imam Malik dilahirkan di Madinah. Nama lengkapnya Malik bin Anas bin ‘Amar.
Kakek Imam Malik yaitu ‘Amar berasal dari Yaman. Beliau pernah bertemu dengan
Abu Hanifah. Abu Hanifah tigabelas tahun lebih tua dari Malik bin Anas.
Malik bin Anas adalah seoang yang saleh, sangat sabar, ikhlas dalam
berbuat, mempunyai daya ingat dan hafalan yang kuat, serta kokoh dalam
pendiriannya. Beliau ahli dalam fiqih dan Hadits, yang diterima dari
guru-gurunya di Madinah. Beliau mempelajari ilmu pada ‘ulama-‘ulama Madienah.
Guru beliau yang pertama, ialah : Abdur Rahman ibn Hurmuz[23][12]. Guru-guru yang lain
adalah Rabi’ah, Yahya Ibn Sa’ad al-Anshari, dan Ibn Syihab Azuhri.
Dalam mengajar, Imam Malik sangat menjaga diri agar tidak salah dalam
memberi fatwa. Oleh karena itu, untuk masalah-masalah yang ditanyakan,
sedangkan beliau belum yakin betul akan kebenaran jawabannya, sering menjawab la
adri (saya tidak tahu). Beliau meninggal di Madinah pada tahun 173 H. Kitab
yang dinisbatkan kepada Imam Malik adalah kitab Muwatho yang merupakan kitab
Hadits tapi juga sekaligus kitab Fiqih.
3.
Mazhab Syafi’i (150-204 H / 767-822 M)
Imam Syafi’i memiliki nama lengkap Muhammad bin Idris bin Abbas bin Usman
bin Syafi’i bin as-sai’ib bin Ubaid Yaziz bin Hasyim bin Murhalib bin Abdu
Munaf[24][13]. Beliau termasuk suku
Quraisy. Dilahirkan di Ghaza, salah saatu kota Palestina pada tahu 150 H.
Ayahnya meninggal ketika beliau masih bayi, sehingga beliau dibesarkan dalam
keadaan yatim dan fakir. Karena kefakirannya beliau sering memungut
kertas-kertas yang telah dibuang dan menyadari bahwasannya Al Quran itu
bahasanya sangat indah dan maknanya sangat dalam, maka beliau pergi ke Kabilah
Hudzail untuk mempelajari dan mendalami satra Arab serta mengikutu saran hidup
Muhammad SAW, pada masa kecilnya. Disana beliau sampai hafal sepuluh ribu bait
syair-syair Arab.
Di Mekkah beliau berguru pada Sufyan bin Uyainah dan kepada Muslim bin
Khalid. Setelah itu pergi ke Madinah untuk berguru pada Imam Malik. Pada saat
itu beliau berumur 20 tahun dan belajar di sana selama tujuh tahun.
Bagi Imam Syafi’i ibadah itu harus membawa kepuasan dan ketenagan dalam
hati. Untuk itu diperlukan kehati-hatian. Oleh karena itu, konsep Ikhyat (kehati-hatian)
mewarnai pemikiran Imam Syafi’i.
Imam Syafi’i menyebut Al-Quran dan Sunnah adalah sebagai dua dasar (sumber)
dan menetapkan Ijma’ dan Qiyas sebagai dasar (sumber) pembantu[25][14].
4.
Mazhab Hanbali (164-241 H)
Didirikan oleh Imam Amad Hanbal, dilahirkan pada bulan Rabi’ul Awal tahun
164 H, di Baghdad, bapak dan Ibunya berasal dari kabilah Asya-bani bagian dari
kabilah di Arab[26][15]. Beliau belajar hadits
di Baghdad, Basrah, Kufah, Mekkah, madinah, dan Yaman. Beliau selalu menuliskan
hadits-hadits dengan perawinya dan cara ini pun diharuskannya kepada muridnya.
Beliau memilik daya ingat yang kuat, sabar, ulet, memiliki keingunan yang
kuat dan teguh dalam pendirian. Dan beliau sangat ikhlas dalam perbuatannya.
Beliau pernah menantang pendapat muktazilah, pernah dijatuhi hukuman dan
dipenjara oleh Khalifah al-Makmum yang menganut paham muktazilah. Ketika
khalifah al-Ma’mum wafat, beliau masih tetap dalam penjara dimasa Mu’tashim
Billah. Sesudah kelaur dari penjara beliau sakit-sakitan san akhirnya wafat
pada tahun 241 H.
Imam Ahmad adalah ulama yang tidak percaya denagn Ijma’, denagn ucapannya
yang terkenal : “siapa yang menyatakan terdapat Ijma’, maka dia adalah
pendusta’. Menurut Dr, Abu Zahrah ijma yang ditentanf oleh Imam Ahmad adalah
Ijma’, sesudah masa sahabat. Adapun Ijma
pada masa sahabat diakui keberadaannya[27][16].
Yang mengembangkan mazhab Hanbali yang terkenal serta pengaruhnya terasa
didunia islam sekarang adalah Ibn Taimiyah (166 H) yang lahir ± 450 tahun setelah
Imam Ahmad meninggal. Murid Ibn Taimiyah adalah Ibn Qoyyim.
5.
Imam Daud bin al-Ashbahani (202-270 H) dan Ibn Hazm al-Andalusi (384-456 H)
Kedua ulama ini adalah ulama besar dan tokoh mazhab Dhahari. Daud bin Ali
asalnya bermazhab al-Syafi’i dan sangat menghormati Imam Syafi’i, karena Imam
Syafi’i sangat menguasai Al Quran dan Sunnah. Pada mulanya mazhab Dhahiri
menyebar di Baghdad, kemudian menyebar ke sebelah barat dan menjadi pegangan di
Andalusia. Di situlah kemudian ulama besar tokoh Mazhab Dhahiri dilahirkan
yaitu Ibn Hazm al-Andalusi.
Ibn Hazm dilahirkan di sebelah timur laut kota Cordoba, pada waktu fajar
diakhir bulan Ramadhan tahun 384 H. Orang Ibn Hazm adalah salah seorang pejabat
tinggi di Andalusia di bawah kekuasaan Bani Umayah. Dan behebti dari jabatannya
dan akhirnya pindah ke Cordoba. Ibn Hazm adalah ulama yang sangat kritis,
mempunyai daya ingat yang kuat dan rasa seni yang tinggi. Pikiran-pikiran Ibn
Hazm ini banyak menarik perhatian pemuda-pemuda pada masanya, oleh karena itu
tidak mengherankan apabila pengikutnya banyak dari kalangan muda.
6.
Imam Ja’far al-Shaddiq / Mazhab Syi’ah (80-148 H)
Beliau adalah putra dari Muhammad al-Bakir bin Ali Zaenal Abidin bin Husein
bin Ali Karamallahu. Sedang ibunya Umu Farwah binti al-Qosim bin Muhammad Abi
Baqar Shiddiq RadiyallahuAnhu. Imam Ja’far al-Shaddiq tokoh Syi’ah Ja’fariyah,
Imam Zayd tokoh Syi’ah Zaydiyah dan Imam Abu Hanifah tokoh Ahlu Sunnah hidup
pada waktu yang sama. Sehingga ketiganya pernah bergaul dan bertemu pada waktu
menuntut ilmu[28][17].
Imam Ja’far adalah ulama yang sangat takwa kepada Allah, sangat ikhlas,
memiliki wibawa keilmuan haibah kejiwaan, berakhlak mulia, sabar pada
tempatnya, dan berani pada tempatnya serta memiliki kearifan yang sangat
tinggi. Beliau termasuk salah seorang guru dari imam mujtahid Abu Hanifah dan
Malik serta ulama-ulama terkemuka seperti Sufyan Atsauri dan Sufyan bin
Uyaebah.
Imam Ja’far meninggal pada tahun 148 H. Serta dimakamkan di Baqie, yaitu
tempat di mana dimakamkan ayahnya Muhammad al-bakir, kakeknya Zaenal Abidin,
dan Hasan bin Ali.
BAB III
KESIMPULAN
Berdasarkan penjelasan
diatas maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
mazhab adalah poko kpikiran atau dasar yang digunakan oleh Imam Mujtahid
dalam memecahkan masalah, atau mengistinbatkan hukum islam. Mazhab menurut para
ulama fiqih yang perlu kita ketahui.
Menrut ulama fiqih mazhab adalah sebuah
metodologi fiqih khusus yang dijalan oleh seorang ahli fiqih mujtahis, yang
berbeda dengan ahli fiqih lain, yang menghantarkannya memilih sejumlah hukum
dalam kawasan ilmu furu’.
Adapun lahirnya mazhab diakrenakan adanya perbedaan pendapat para ulama
dalam menetapkan hukum yang belum ada nashnya di dalam Al Quran dan Hadits.
Dalam perkembangannya ada mazhan yang punah dan ada mazhab yang masih tetap
eksis sampai sekarang. Mazhab yang telah punah diantaranya : mazhab Imam
al-Auza’i, mazhab Imam Laits, mazhab Imam Daud bin Ali al-Ashbahani, dan mazhab
Imam ath-Thabari. Dan mazhab yang masih tetap eksis samapai sekarang antara
lain : mazhab hanafi, mazhab Maliki, mazhab Syafi’i, mazhab Hanbali, mazhab
Syi’ah, dan mazhab Dhahari.
Komentar
Posting Komentar