Materi Tata Cara Mandi Janazah
TATA CARA MANDI JANABAH
Mandi besar
atau mandi Janabah ini bersala dari bahasa Arab yaitu جنوب - جنب yang artinya
sisi, satu baginan, pinggir tertentu. Sifatnya جنا بة ( terbasuh semuaanggota badan dengan air).
Ada dua
hadits nabi saw yang menerangkan tentang mandi janabah, yaitu :
a.
Dalil pertama tentang mandi janabah adalah hadits dari
‘Aisyah ra. diriwayatkna oleh imam Bukhori no. 248 dan Imam Muslim No. 316.
Urutannya
dari hadits ‘Aisya tersebut adalah :
1.
Memcuci tangan dengan Air sampai bersih
2.
Berwudu seperti whudu mau melaksanakan shalat
3.
Menyela-nyela rambut dengan air (Rambut boleh di urai boleh juga di ikat
atau di kepang)
4.
Menyiramkan air ke kepala secara merata ( belum membasuh badan)
5.
Meyiramkan air ke seluruh tubuh sampai merata ke semua sisi sisinya.
b.
Dalil ke dua dari Maemunah binti Al-‘Arits dari Abdullah
bin Abbas. diriwayatkan oleh Imam
Bukhori No. 265.
Urutannya dari hadits ini adalah :
1.
Mencuci kemaluan dengan tangan kiri sampai bersih
2.
Menyela-nyela rambut dengan air (Rambut boleh di urai boleh juga di ikat
atau di kepang)
3.
Berwudu layaknya mau melaksanakan shalat tapi kaki belum di basuh atau di
siram dengan air.
4.
Meyiramkan air ke seluruh tubuh sampai merata ke semua sisi sisinya.
5.
Terakhir menyiram kaki sampai diatas mata kaki seperti memcuci kaki dikala berwudhu.
Dari dua Hadits tersebut maka para ulama sepakat menggabungkan keduanya dengan
urutan yang lebih lengkap, sebagai berikut :
1.
Mencuci tangan tiga kali
2.
Mencuci kemaluan dengan tangan kiri sampai bersih
3.
Menyela-nyela rambut dengan air (Rambut boleh di urai, boleh juga di ikat
atau di kepang)
4.
Berwudu layaknya mau melaksanakan shalat sampai dengan kakinya.
5.
Meyiramkan air ke seluruh tubuh sampai merata ke semua sisi sisinya. ( di
iringi niat mandi janabah di dalam hati).
6.
Tertib ( berurutan)
7.
Tidak perlu wudhu lagi.
Larangan yang dilakukan di waktu haid :
1.
Dilarang untuk semua jenis Sholat
2.
Memasuki Masjid
3.
Tawaf
4.
Jima dengan suami
5.
Memegang Al-Qur’an
Menurut pendapat empat imam mazhab ( Imam Hanafi/ Abu Hanifah, Imam Maliki,
Imam Syafi’i dan Imam Ahmad Ibn Hambali) sepakat tidak boleh memegang Al-Qur’an
karena Al-Qur’an itu suci dedang kita dalam dalam keadaan haid ( tidak suci).
6.
Membaca Al-Qur’an
Menurut Syafi’i, Hambali dan Hanafi tidak boleh membaca Al-Qur’an, kecuali
membaca penggalan ayat-ayat untuk dzikir karena untuk tujuan mengingat Allah
atau mengusur jin atau setan maka ini di perkenankan atau diperbolehkan,
misalnya membaca surah An-Naas. Al-Falaq, Al-Ikhlas dan ayat Al-Qursyi ketika
akan tidur.
Komentar
Posting Komentar