Prinsip Ekonomi Syariah/Islam
"Prinsip Ekonomi Islam"
A. Pengertian Mu’āmalah
Mu’āmalah dalam
kamus Bahasa Indonesia artinya hal-hal yang termasuk urusan kemasyarakatan
(pergaulan, perdata, dsb). Sementara dalam fiqh Islam berarti
tukarmenukar barang atau sesuatu yang memberi manfaat dengan cara yang
ditempuhnya, seperti jual-beli, sewamenyewa, upah-mengupah, pinjammeminjam,
urusan bercocok tanam, berserikat, dan usaha lainnya.
Dalam melakukan transaksi ekonomi, seperti jual-beli,
sewa-menyewa, utang-piutang, dan pinjam-meminjam, Islam melarang beberapa hal
di antaranya seperti berikut:
1. Tidak boleh mempergunakan cara-cara yang batil.
2. Tidak boleh melakukan kegiatan riba.
3. Tidak boleh dengan cara-cara ẓālim (aniaya).
4. Tidak boleh mempermainkan takaran, timbangan, kualitas, dan
kehalalan.
5. Tidak boleh dengan cara-cara spekulasi/berjudi.
6. Tidak boleh melakukan transaksi jual-beli barang haram.
B. Macam-Macam Mu’āmalah
1. Jual-Beli
Jual-beli menurut syariat agama ialah kesepakatan
tukar-menukar benda untuk memiliki benda tersebut selamanya. Melakukan
jual-beli dibenarkan, sesuai dengan firman Allah Swt. berikut ini:
Artinya: “...Dan Allah telah menghalalkan jual beli
dan mengharamkan riba....” (Q.S. al-Baqarah: 275).
Apabila jual-beli itu menyangkut suatu barang yang sangat
besar nilainya, dan agar tidak terjadi kekurangan di belakang hari, al-Qur’ãn menyarankan
agar dicatat, dan ada saksi.
a. Syarat-Syarat Jual-Beli
Syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam Islam tentang
jual-beli adalah sebagai berikut.
1) Penjual dan pembelinya haruslah:
a) Ballig.
b) Berakal sehat.
c) Atas kehendak sendiri.
2) Uang dan barangnya haruslah:
a) Halal dan suci. Haram menjual arak dan bangkai, begitu juga
babi dan berhala, termasuk lemak bangkai tersebut.
b) Bermanfaat. Membeli barang-barang yang tidak bermanfaat sama
dengan menyia-nyiakan harta atau pemboros.
c) Keadaan barang dapat diserahterimakan. Tidak sah menjual
barang yang tidak dapat diserahterimakan. Contohnya, menjual ikan dalam laut
atau barang yang sedang dijadikan jaminan sebab semua itu mengandung tipu daya.
d) Keadaan barang diketahui oleh penjual dan pembeli.
e) Milik sendiri.
3) Ijab Qobul
Seperti pernyataan penjual, “Saya jual barang ini
dengan harga sekian.”Pembeli menjawab,“Baiklah saya beli.” Dengan
demikian, berarti jual-beli itu berlangsung suka sama suka. Rasulullah saw.
bersabda, “Sesungguhnya jual-beli itu hanya sah jika suka sama
suka.” (HR. Ibnu Hibban)
b. Khiyār
1) Pengertian Khiyār
Khiyār adalah
bebas memutuskan antara meneruskan jual-beli atau membatalkannya. Islam
memperbolehkan melakukan khiyār karena jual-beli haruslah
berdasarkan suka sama suka, tanpa ada unsur paksaan sedikit pun. Penjual berhak
mempertahankan harga barang dagangannya, sebaliknya pembeli berhak menawar atas
dasar kualitas barang yang diyakininya. Rasulullah saw. bersabda, “Penjual
dan pembeli tetap dalam khiyar selama keduanya belum berpisah. Apabila keduanya
berlaku benar dan suka menerangkan keadaan (barang)nya, maka jual-belinya akan
memberkahi keduanya. Apabila keduanya menyembunyikan keadaan sesungguhnya serta
berlaku dusta, maka dihapus keberkahan jual-belinya.” (HR. Bukhari dan
Muslim)
2) Macam-Macam Khiyār
a) Khiyār Majelis,
adalah selama penjual dan pembeli masih berada di tempat berlangsungnya
transaksi/tawar-menawar, keduanya berhak memutuskan meneruskan atau membatalkan
jual-beli. Rasulullah saw. bersabda, “Dua orang yang berjual-beli,
boleh memilih akan meneruskan atau tidak selama keduanya belum berpisah.” (HR.
Bukhari dan Muslim).
b) Khiyār Syarat,
adalah khiyar yang dijadikan syarat dalam jual-beli. Misalnya penjual
mengatakan,“Saya jual barang ini dengan harga sekian dengan syarat khiyar tiga
hari.” Maksudnya penjual memberi batas waktu kepada pembeli untuk
memutuskan jadi tidaknya pembelian tersebut dalam waktu tiga hari. Apabila
pembeli mengiyakan, status barang tersebut sementara waktu (dalam masakhiyār)
tidak ada pemiliknya. Artinya, si penjual tidak berhak menawarkan kepada orang
lain lagi. Namun, jika akhirnya pembeli memutuskan tidak jadi, barang tersebut
menjadi hak penjual kembali. Rasulullah saw. bersabda kepada seorang
lelaki, “Engkau boleh khiyār pada segala barang yang engkau beli selama
tiga hari tiga malam.” (HR. Baihaqi dan Ibnu Majah).
c) Khiyār Aibi (cacat),
adalah pembeli boleh mengembalikan barang yang dibelinya jika terdapat cacat
yang dapat mengurangi kualitas atau nilai barang tersebut, namun hendaknya
dilakukan sesegera mungkin.
c. Ribā
1) Pengertian Ribā
Ribā adalah
bunga uang atau nilai lebih atas penukaran barang. Hal ini sering terjadi dalam
pertukaran bahan makanan, perak, emas, dan pinjam-meminjam.
Ribā, apa pun
bentuknya, dalam syariat Islam hukumnya haram. Sanksi hukumnya juga sangat
berat. Diterangkan dalam hadis yang diriwayatkan bahwa, "Rasulullah
mengutuk orang yang mengambil ribā, orang yang mewakilkan,orang yang mencatat,
dan orang yang menyaksikannya.”(HR. Muslim). Dengan demikian, semua orang
yang terlibat dalam riba sekalipun hanya sebagai saksi, terkena dosanya juga.
Guna menghindari riba, apabila mengadakan jual-beli barang
sejenis seperti emas dengan emas atau perak dengan perak ditetapkan syarat:
a) sama timbangan ukurannya.
b) dilakukan serah terima saat itu juga.
c) secara tunai.
Namun tetap harus secara tunai dan diserahterimakan saat itu
juga. Kecuali barang yang berlainan jenis dengan perbedaan seperti perak dan
beras, dapat berlaku ketentuan jual-beli sebagaimana barang-barang yang lain.
2) Macam-Macam Ribā
a) Ribā Faḍli, adalah pertukaran barang sejenis yang tidak sama
timbangannya. Misalnya, cincin emas 22 karat seberat 10 gram ditukar dengan
emas 22 karat namun seberat 11 gram. Kelebihannya itulah yang termasuk riba.
b) Ribā Qorḍi,
adalah pinjammeminjam dengan syarat harus memberi kelebihan saat
mengembalikannya. Misal si A bersedia meminjami si B uang sebesar Rp100.000,00
asal si B bersedia mengembalikannya sebesar Rp115.000,00. Bunga pinjaman itulah
yang disebut riba.
c) Ribā Yādi,
adalah akad jual-beli barang sejenis dan sama timbangannya, namun penjual dan
pembeli berpisah sebelum melakukan serah terima. Seperti penjualan kacang,
ketela yang masih di dalam tanah.
d) Ribā Nasi’ah,
adalah akad jual-beli dengan penyerahan barang beberapa waktu kemudian.
Misalnya, membeli buah-buahan yang masih kecil-kecil di pohonnya, kemudian
diserahkan setelah besar-besar atau setelah layak dipetik. Atau, membeli padi
di musim kemarau, tetapi diserahkan setelah panen.
2. Utang-piutang
a. Pengertian Utang-piutang
Utang-piutang adalah menyerahkan harta dan benda kepada
seseorang dengan catatan akan dikembalikan pada waktu kemudian. Tentu saja
dengan tidak mengubah keadaannya. Misalnya utang Rp100.000,00 di kemudian hari
harus melunasinya Rp100.000,00. Memberi utang kepada seseorang berarti
menolongnya dan sangat dianjurkan oleh agama.
b. Rukun Utang-piutang
Rukun utang-piutang ada tiga, yaitu:
1) yang berpiutang dan yang berutang
2) ada harta atau barang
3) Lafadz kesepakatan. Misal: “Saya utangkan ini
kepadamu.” Yang berutang menjawab, “Ya, saya utang dulu,
beberapa hari lagi (sebutkan dengan jelas) atau jika sudah punya akan saya
lunasi.”
Untuk menghindari keributan di belakang hari, Allah Swt.
menyarankan agar kita mencatat dengan baik utang-piutang yang kita lakukan.
Jika orang yang berutang tidak dapat melunasi tepat pada
waktunya karena kesulitan, Allah Swt. menganjurkan memberinya
kelonggaran. “Dan jika (orang berutang itu) dalam kesulitan, maka
berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Dan jika kamu
menyedekahkan, itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui..” (Q.S. al-Baqarah:
280).
Apabila orang membayar utangnya dengan memberikan kelebihan
atas kemauannya sendiri tanpa perjanjian sebelumnya, kelebihan tersebut halal
bagi yang berpiutang, dan merupakan suatu kebaikan bagi yang berutang.
Rasulullah saw. bersabda: “Sesungguhnya sebaik-baik kamu, ialah yang
sebaik-baiknya ketika membayar utang.” (sepakat ahli hadis). Abu Hurairah ra.
berkata, ”Rasulullah saw. telah berutang hewan, kemudian beliau bayar dengan
hewan yang lebih besar dari hewan yang beliau utang itu, dan Rasulullah saw.
Bersabda ,”Orang yang paling baik di antara kamu ialah orang yang dapat
membayar utangnya dengan yang lebih baik.” (HR. Ahmad dan Tirmidzi).
Bila orang yang berpiutang meminta tambahan pengembalian
dari orang yang melunasi utang dan telah disepakati bersama sebelumnya,
hukumnya tidak boleh. Tambahan pelunasan tersebut tidak halal sebab termasuk
riba. Rasulullah saw. berkata “Tiap-tiap piutang yang mengambil manfaat
maka ia semacam dari beberapa macam ribā.” (HR. Baihaqi).
3. Sewa-menyewa
a. Pengertian Sewa-menyewa
Sewa-menyewa dalam fiqh Islam disebut ijārah,
artinya imbalan yang harus diterima oleh seseorang atas jasa yang diberikannya.
Jasa di sini berupa penyediaan tenaga dan pikiran, tempat tinggal, atau hewan.
Dasar hukum ijārah dalam firman Allah Swt.:
Artinya: “...dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh
orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran
menurut yang patut...” (Q.S. al-Baqarah: 233).
Artinya: “...kemudian jika mereka menyusukan
(anak-anak) mu maka berikanlah imbalannya kepada mereka...”(Q.S. aṭ-Ṭalāq: 6)
b. Syarat dan Rukun Sewa-menyewa
1) Yang menyewakan dan yang menyewa haruslah telah ballig dan
berakal sehat.
2) Sewa-menyewa dilangsungkan atas kemauan masing-masing, bukan
karena dipaksa.
3) Barang tersebut menjadi hak sepenuhnya orang yang
menyewakan, atau walinya.
4) Ditentukan barangnya serta keadaan dan sifat-sifatnya.
5) Manfaat yang akan diambil dari barang tersebut harus
diketahui secara jelas oleh kedua belah pihak. Misalnya, ada orang akan menyewa
sebuah rumah. Si penyewa harus menerangkan secara jelas kepada pihak yang
menyewakan, apakah rumah tersebut mau ditempati atau dijadikan gudang. Dengan
demikian, si pemilik rumah akan mempertimbangkan boleh atau tidak disewa. Sebab
risiko kerusakan rumah antara dipakai sebagai tempat tinggal berbeda dengan
risiko dipakai sebagai gudang. Demikian pula jika barang yang disewakan itu
mobil, harus dijelaskan dipergunakan untuk apa saja.
6) Berapa lama memanfaatkan barang tersebut harus disebutkan
dengan jelas.
7) Harga sewa dan cara pembayarannya juga harus ditentukan
dengan jelas serta disepakati bersama.
Dalam hal sewa-menyewa atau kontrak tenaga kerja, haruslah
diketahui secara jelas dan disepakati bersama sebelumnya hal-hal berikut.
1) Jenis pekerjaan dan jam kerjanya.
2) Berapa lama masa kerja.
3) Berapa gaji dan bagaimana sistem pembayarannya: harian,
bulanan, mingguan ataukah borongan?
4) Tunjangan-tunjangan seperti transpor, kesehatan, dan
lain-lain, kalau ada.
C. Syirkah
Secara bahasa, kata syirkah (perseroan)
berarti mencampurkan dua bagian atau lebih sehingga tidak dapat lagi dibedakan
antara bagian yang satu dengan bagian yang lainnya. Menurut istilah, syirkah adalah
suatu akad yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih yang bersepakat untuk melakukan
suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan.
a. Rukun dan Syarat Syirkah
Adapun rukun syirkah secara garis besar ada
tiga, yaitu seperti berikut:
1) Dua belah pihak yang berakad (‘aqidani). Syarat orang
yang melakukan akad adalah harus memiliki kecakapan (ahliyah)
melakukan taṡarruf (pengelolaan harta).
2) Objek akad yang disebut juga ma’qud ‘alaihi mencakup
pekerjaan atau modal. Adapun syarat pekerjaan atau benda yang dikelola
dalam syirkah harus halal dan diperbolehkan dalam agama dan
pengelolaannya dapat diwakilkan.
3) Akad atau yang disebut juga dengan istilah ṡigat.
Adapun syarat sah akad harus berupa taṡarruf, yaitu adanya
aktivitas pengelolaan.
b. Macam-Macam Syirkah
Syirkah dibagi
menjadi beberapa macam, yaitu syirkah `inān, syirkah ‘abdān, syirkah
wujūh, dan syirkah mufāwaḍah.
1) Syirkah ‘Inān
Syirkah ‘inān adalah syirkah antara
dua pihak atau lebih yang masing- masing memberi kontribusi kerja (amal) dan
modal (mal). Syirkah ini hukumnya boleh berdasarkan dalil sunah dan ijma’
sahabat.
Contoh syirkah ‘inān: A dan B sarjana teknik
komputer. A dan B sepakat menjalankan bisnis perakitan komputer dengan membuka
pusat service dan penjualan komponen komputer. Masing-masing
memberikan kontribusi modal sebesar Rp10 juta dan keduanya sama-sama bekerja
dalam syirkah tersebut. Dalam syirkah jenis
ini, modalnya disyaratkan harus berupa uang. Sementara barang seperti rumah
atau mobil yang menjadi fasilitas tidak boleh dijadikan modal, kecuali jika
barang tersebut dihitung nilainya pada saat akad. Keuntungan didasarkan pada
kesepakatan dan kerugian ditanggung oleh masing-masing syārik(mitra
usaha) berdasarkan porsi modal. Jika masing-masing modalnya 50%, masing-masing
menanggung kerugian sebesar 50%.
2) Syirkah ‘Abdān
Syirkah ‘abdān adalah
syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing-masing hanya memberikan
kontribusi kerja (amal), tanpa kontribusi modal (amal). Konstribusi
kerja itu dapat berupa kerja pikiran (seperti penulis naskah) ataupun kerja
fisik (seperti tukang batu). Syirkah ini juga disebut syirkah
‘amal.
Contohnya: A dan B samasama nelayan dan bersepakat melaut
bersama untuk mencari ikan. Mereka juga sepakat apabila memperoleh ikan akan
dijual dan hasilnya akan dibagi dengan ketentuan: A mendapatkan sebesar 60% dan
B sebesar 40%. Dalam syirkah ini tidak disyaratkan kesamaan
profesi atau keahlian, tetapi boleh berbeda profesi. Jadi, boleh saja syirkah
‘abdān terdiri atas beberapa tukang kayu dan tukang batu. Namun,
disyaratkan bahwa pekerjaan yang dilakukan merupakan pekerjaan halal dan tidak
boleh berupa pekerjaan haram, misalnya berburu anjing. Keuntungan yang
diperoleh dibagi berdasarkan kesepakatan, porsinya boleh sama atau tidak sama
di antara syarik (mitra usaha).
3) Syirkah Wujūh
Syirkah wujūh adalah
kerja sama karena didasarkan pada kedudukan, ketokohan, atau keahlian (wujuh)
seseorang di tengah masyarakat. Syirkah wujūh adalah syirkah
antara dua pihak yang sama-sama memberikan kontribusi kerja (amal) dengan pihak
ketiga yang memberikan konstribusi modal (mal).
Contohnya: A dan B adalah tokoh yang dipercaya pedagang.
Lalu A dan B bersyirkah wujuh dengan cara membeli barang dari seorang pedagang
secara kredit. A dan B bersepakat bahwa masing-masing memiliki 50% dari barang
yang dibeli. Lalu, keduanya menjual barang tersebut dan keuntungannya dibagi
dua. Sementara harga pokoknya dikembalikan kepada pedagang. Syirkah
wujūh ini hakikatnya termasuk dalam syirkah ‘abdān
4) Syirkah Mufāwaḍah
Syirkah mufāwaḍah adalah syirkah antara dua pihak atau lebih
yang menggabungkan semua jenissyirkah di atas. Syirkah
mufāwaḍah dalam pengertian ini boleh dipraktikkan. Sebab setiap
jenis syirkahyang sah berarti boleh digabungkan menjadi satu.
Keuntungan yang diperoleh dibagi sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian
ditanggung sesuai dengan jenis syirkahnya, yaitu ditanggung oleh para pemodal
sesuai porsi modal jika berupa syirkah ‘inān, atau ditanggung
pemodal saja jika berupamufāwaḍah, atau ditanggung mitra-mitra usaha
berdasarkan persentase barang dagangan yang dimiliki jika berupa syirkah
wujūh.
Contohnya: A adalah pemodal, berkontribusi modal kepada B
dan C. Kemudian, B dan C juga sepakat untuk berkontribusi modal untuk membeli
barang secara kredit atas dasar kepercayaan pedagang kepada B dan C. Dalam hal ini,
pada awalnya yang terjadi adalah syirkah ‘abdān, yaitu ketika B dan
C sepakat masing-masing bersyirkah dengan memberikan kontribusi kerja saja.
Namun, ketika A memberikan modal kepada B dan C, berarti di antara mereka
bertiga terwujud muḍārabah. Di sini A sebagai pemodal, sedangkan B
dan C sebagai pengelola. Ketika B dan C sepakat bahwa masing-masing memberikan
kontribusi modal, di samping kontribusi kerja, berarti terwujud syirkah
‘inān di antara B dan C. Ketika B dan C membeli barang secara kredit
atas dasar kepercayaan pedagang kepada keduanya, berarti terwujudsyirkah
wujūh antara B dan C. Dengan demikian, bentuk syirkah seperti ini
telah menggabungkan semua jenis syirkah dan disebut syirkah
mufāwaḍah.
5) Muḍārabah
Muḍārabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak, di
mana pihak pertama menyediakan semua modal (ṡāhibul māl), pihak lainnya menjadi
pengelola atau pengusaha (muḍarrib). Keuntungan usaha secara muḍārabah dibagi
menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, namun apabila mengalami
kerugian, ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian tersebut bukan akibat
kelalaian si pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan
atau kelalaian si pengelola, pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian
tersebut.
Kontrak bagi hasil disepakati di depan sehingga bila terjadi
keuntungan, pembagiannya akan mengikuti kontrak bagi hasil tersebut. Misalkan,
kontrak bagi hasilnya adalah 60:40, di mana pengelola mendapatkan 60% dari
keuntungan, pemilik modal mendapat 40% dari keuntungan.
Muḍārabah sendiri dibagi menjadi dua, yaitu muḍārabah
muṭlaqah dan muḍārabah muqayyadah. Muḍārabah muṭlaqah merupakan bentuk kerja
sama antara pemilik modal dan pengelola yang cakupannya sangat luas dan tidak
dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis. Muḍārabah
muqayyadah adalah kebalikan dari muḍārabah muṭlaqah, yakni usaha
yang akan dijalankan dengan dibatasi oleh jenis usaha, waktu, atau tempat
usaha.
6) Musāqah, Muzāra’ah,
dan Mukhābarah
a) Musāqah
Musāqah adalah
kerja sama antara pemilik kebun dan petani di mana sang pemilik kebun
menyerahkan kepada petani agar dipelihara dan hasil panennya nanti akan dibagi
dua menurut persentase yang ditentukan pada waktu akad.
Konsep musāqah merupakan konsep kerja sama
yang saling menguntungkan antara kedua belah pihak (simbiosis mutualisme).
Tidak jarang para pemilik lahan tidak memiliki waktu luang untuk merawat
perkebunannya, sementara di pihak lain ada petani yang memiliki banyak waktu
luang namun tidak memiliki lahan yang bisa digarap. Dengan adanya sistem kerja
sama musāqah, setiap pihak akan sama-sama mendapatkan manfaat.
b) Muzāra’ah dan Mukhābarah
Muzāra’ah adalah
kerja sama dalam bidang pertanian antara pemilik lahan dan petani penggarap di
mana benih tanamannya berasal dari petani. Sementara mukhābarah ialah
kerja sama dalam bidang pertanian antara pemilik lahan dan petani penggarap di
mana benih tanamannya berasal dari pemilik lahan. Muzāra’ah memang
sering kali diidentikkan dengan mukhābarah. Namun demikian, keduanya
sebenarnya memiliki sedikit perbedaan. Apabila muzāra’ah, benihnya
berasal dari petani penggarap, sedangkan mukhābarah benihnya
berasal dari pemilik lahan.
Muzāra’ah dan mukhābarah merupakan
bentuk kerja sama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap
yang sudah dikenal sejak masa Rasulullah saw. Dalam hal ini, pemilik lahan
memberikan lahan pertanian kepada penggarap untuk ditanami dan dipelihara
dengan pembagian persentase tertentu dari hasil panen. Di Indonesia, khususnya
di kawasan pedesaan, kedua model penggarapan tanah itu sama-sama dipraktikkan
oleh masyarakat petani. Landasan syariahnya terdapat dalam hadis dan ijma’ ulama.
D. Perbankan
1. Pengertian Perbankan
Bank adalah sebuah lembaga keuangan yang bergerak dalam
menghimpun dana masyarakat dan disalurkannya kembali dengan menggunakan sistem
bunga. Dengan demikian, hakikat dan tujuan bank ialah untuk membantu masyarakat
yang memerlukan, baik dalam menyimpan maupun meminjamkan, baik berupa uang atau
barang berharga lainnya dengan imbalan bunga yang harus dibayarkan oleh
masyarakat pengguna jasa bank.
Bank dilihat dari segi penerapan bunganya, dapat
dikelompokkan menjadi dua, yaitu seperti berikut:
a. Bank Konvensional
Bank konvensional ialah bank yang fungsi utamanya menghimpun
dana untuk disalurkan kepada yang memerlukan, baik perorangan maupun badan
usaha, guna mengembangkan usahanya dengan menggunakan sistem bunga.
b. Bank Islam atau Bank Syari’ah
Bank Islam atau bank syari’ah ialah bank
yang menjalankan operasinya menurut syariat Islam. Istilah bunga yang ada pada
bank konvensional tidak ada dalam bank Islam. Bank syariah menggunakan beberapa
cara yang bersih dari riba, misalnya seperti berikut:
1) Muḍārabah,
yaitu kerja sama antara pemilik modal dan pelaku usaha dengan perjanjian bagi
hasil dan sama-sama menanggung kerugian dengan persentase sesuai perjanjian.
Dalam sistem muḍārabah, pihak bank sama sekali tidak mengintervensi
manajemen perusahaan.
2) Musyārakah, yakni kerja sama antara pihak bank dan pengusaha di
mana masing-masing sama-sama memiliki saham. Oleh karena itu, kedua belah pihak
mengelola usahanya secara bersama-sama dan menanggung untung ruginya secara
bersama-sama pula.
3) Wadi’ah,
yakni jasa penitipan uang, barang, deposito, maupun surat berharga. Amanah dari
pihak nasabah berupa uang atau barang titipan yang telah disebutkan di atas
dipelihara dengan baik oleh pihak bank. Pihak bank juga memiliki hak untuk
menggunakan dana yang dititipkan dan menjamin bisa mengembalikan dana tersebut
sewaktuwaktu pemiliknya memerlukan.
4) Qarḍul hasān,
yakni pembiayaan lunak yang diberikan kepada nasabah yang baik dalam keadaan
darurat. Nasabah hanya diwajibkan mengembalikan simpanan pokok pada saat jatuh
tempo. Biasanya layanan ini hanya diberikan untuk nasabah yang memiliki
deposito di bank tersebut sehingga menjadi wujud penghargaan bank kepada
nasabahnya.
5) Murābahah,
yaitu suatu istilah dalam fiqh Islam yang menggambarkan suatu
jenis penjualan di mana penjual sepakat dengan pembeli untuk menyediakan suatu
produk, dengan ditambah jumlah keuntungan tertentu di atas biaya produksi. Di
sini, penjual mengungkapkan biaya sesungguhnya yang dikeluarkan dan berapa
keuntungan yang hendak diambilnya. Pembayaran dapat dilakukan saat penyerahan
barang atau ditetapkan pada tanggal tertentu yang disepakati. Dalam hal ini,
bank membelikan atau menyediakan barang yang diperlukan pengusaha untuk dijual
lagi dan bank meminta tambahan harga atas harga pembeliannya. Namun demikian,
pihak bank harus secara jujur menginformasikan harga pembelian yang sebenarnya.
E. Asuransi Syari’ah
1. Prinsip-Prinsip Asuransi Syari’ah
Asuransi berasal dari bahasa Belanda, assurantie yang
artinya pertanggungan. Dalam bahasa Arab dikenal dengan at-Ta’m³n yang
berarti pertanggungan, perlindungan, keamanan, ketenangan atau bebas dari
perasaan takut. Si penanggung (assuradeur) disebut mu’ammin dan
tertanggung (geasrurrerde) disebutmusta’min.
Dalam Islam, asuransi merupakan bagian dari muāmalah. Kaitan
dengan dasar hukum asuransi menurut fiqh Islam adalah boleh (jaiz) dengan suatu
ketentuan produk asuransi tersebut harus sesuai dengan ketentuan hukum Islam.
Pada umumnya, para ulama berpendapat asuransi yang berdasarkan syari’ah
dibolehkan dan asuransi konvensional haram hukumnya.
Asuransi dalam ajaran Islam merupakan salah satu upaya
seorang muslim yang didasarkan nilai tauhid. Setiap manusia menyadari bahwa
sesungguhnya setiap jiwa tidak memiliki daya apa pun ketika menerima musibah
dari Allah Swt., baik berupa kematian, kecelakaan, bencana alam maupun takdir
buruk yang lain. Untuk menghadapi berbagai musibah tersebut, ada beberapa cara
untuk menghadapinya. Pertama, menanggungnya sendiri. Kedua, mengalihkan risiko
ke pihak lain. Ketiga, mengelolanya bersama-sama.
Dalam ajaran Islam, musibah bukanlah permasalahan
individual, melainkan masalah kelompok walaupun musibah ini hanya menimpa
individu tertentu. Apalagi jika musibah itu mengenai masyarakat luas seperti
gempa bumi atau banjir. Berdasarkan ajaran inilah, tujuan asuransi sangat
sesuai dengan semangat ajaran tersebut.
Allah Swt. menegaskan hal ini dalam beberapa ayat, di
antaranya berikut ini:
Artinya: “...dan tolong-menolonglah kamu dalam
(mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat
dosa dan pelanggaran...” (Q.S. al-Māidah: 2).
Banyak pula hadis Rasulullah saw. yang memerintahkan umat
Islam untuk saling melindungi saudaranya dalam menghadapi kesusahan.
Berdasarkan ayat al-Qur’ān dan riwayat hadis, dapat dipahami
bahwa musibah ataupun risiko kerugian akibat musibah wajib ditanggung bersama.
Bukan setiap individu menanggungnya sendiri-sendiri dan tidak pula dialihkan ke
pihak lain. Prinsip menanggung musibah secara bersama-sama inilah yang
sesungguhnya esensi dari asuransi syari’ah.
2. Perbedaan Asuransi Syari’ah dan
Asuransi Konvensional
Tentu saja prinsip tersebut berbeda dengan yang berlaku di
sistem asuransi konvensional, yang menggunakan prinsip transfer risiko.
Seseorang membayar sejumlah premi untuk mengalihkan risiko yang tidak mampu dia
pikul kepada perusahaan asuransi. Dengan kata lain, telah terjadi ‘jual-beli’
atas risiko kerugian yang belum pasti terjadi. Di sinilah cacat perjanjian
asuransi konvensional. Sebab akad dalam Islam mensyaratkan adanya sesuatu yang
bersifat pasti, apakah itu berbentuk barang ataupun jasa.
Perbedaan yang lain, pada asuransi konvensional dikenal dana
hangus, di mana peserta tidak dapat melanjutkan pembayaran premi ketika ingin
mengundurkan diri sebelum masa jatuh tempo. Dalam konsep asuransi syari’ah,
mekanismenya tidak mengenal dana hangus. Peserta yang baru masuk sekalipun,
lantas karena satu dan lain hal ingin mengundurkan diri, dana atau premi yang
sebelumnya sudah dibayarkan dapat diambil kembali, kecuali sebagian kecil saja
yang sudah diniatkan untuk dana tabarru’ (sumbangan) yang tidak dapat diambil.
Setidaknya, ada manfaat yang bisa diambil kaum muslimin
dengan terlibat dalam asuransi syari’ah, di antaranya bisa menjadi alternatif
perlindungan yang sesuai dengan hukum Islam. Produk ini juga bisa menjadi
pilihan bagi pemeluk agama lain yang memandang konsep syariah lebih adil bagi
mereka karena syariah merupakan sebuah prinsip yang bersifat universal.
Untuk pengaturan asuransi di Indonesia dapat dipedomani
Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum
Asuransi Syari’ah.
Komentar
Posting Komentar